Berita Viral

Cerita Dosen Pembimbing Sempat Difitnah Agus Buntung di Kampus, Tak Kaget Jadi Tersangka Pelecehan

I Made Ria Taurisia Arymayani dosen pembimbing Agus Buntung sempat menguak cerita dirinya pun pernah jadi korban 'fitnah' dari anak didiknya itu.

Editor: Moch Krisna
Kolase/Instagram
Agus Buntung Tersangka Peleehan Mahasiswi di NTB 

"Dari yang sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) di penyidikan kepolisian itu tiga orang, ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang, jadi totalnya 13 orang," kata Joko.

Mengenai korban anak, ia menyebut pihaknya telah menyerahkan penanganan laporan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. 

IWAS pun berpeluang dikenakan pasal tambahan sehubungan kekerasan seksual terhadap anak.

"Apakah nanti ini akan masuk satu perkara atau laporan baru, ini yang masih jadi persoalan. Kalau yang berstatus anak-anak, kemungkinan akan ada laporan baru karena pasal yang diancamkan berbeda," kata Joko.

"Kalau memang nantinya (korban usia anak) sudah siap (melaporkan), kami akan bantu koordinasikan dengan Polda NTB," sambungnya.

Modus Agus

Joko menyebut kekerasan seksual yang diduga dilakukan IWAS pertama terjadi seawalnya pada 2022 dengan korban satu anak. Kasus-kasus yang lain disebut terjadi pada tahun 2024.

Dia menambahkan, berdasarkan keterangan korban, IWAS melakukan kekerasan seksual dengan modus komunikasi verbal yang dapat memengaruhi psikis.

"Untuk yang anak-anak tiga orang, itu modusnya dipacarin. Apakah sudah disetubuhi atau tidak? Wallahualam," kata Joko.

Tak hanya itu, Joko juga mendengar isu ada satu korban Agus yang diduga sampai hamil.

"Itu satu korban anak yang kami belum bisa konfirmasi, kami belum bisa menemukan korbannya (ada korban anak isunya dihamili Agus)," sambungnya.

Perihal jenis pelecehan yang dilakukan Agus, Joko blak-blakan.

Para korban mengurai nasib pilu yang dialami.

"Ada yang memang sampai persetubuhan, ada juga yang baru proses percobaan (pelecehan). Ada yang sudah sampai dibawa ke homestay kemudian korbannya lari. Tapi memang ada yang sampai tahap pelecehan seksual fisik paripurna artinya persetubuhan," kata Joko Jumadi.

"Korban menyampaikan, semuanya modusnya sama, (pelaku) memanipulasi keadaan. Yakni mengambil informasi dari korban, kemudian informasi yang sifatnya rahasia dan keadaan tertentu dari korban yang bisa dimanfaatkan sebagai alat untuk itu (pengancaman guna pelecehan)," sambungnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved