Berita Viral
VIDEO Modus Agus Pria Disabilitas Tersangka Pelecehan Mahasiswi NTB, Paksa Korban 'Mensucikan Diri'
Agus pria disabilitas di NTB melakukan tindakan rudapaksa ada unsur tekanan sehingga korban takut dan tidak bisa menolak keinganan tersangka.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan penetapan tersangka dugaan pelecehan terhadap Agus, pria disabiltas, sudah melewati sejumlah rangkaian.
I Wayan Agus Suartama alias Agus (21) pria disabilitas di Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan jadi tersangka kasus rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di sebuah sekolah tinggi negeri di Mataram.
AKP Ni Made Pujawati menerangkan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka bukan dengan fisik.
Baca juga: Keseharian Agus Pria Disabilitas Tersangka Rudapaksa Mahasiswi di NTB, Kuliah Sambil Ngamen Gamelan
Ia menyebutkan modus Agus melakukan tindakan tersebut ada unsur tekanan sehingga korban takut dan tidak bisa menolak keinganan tersangka.
Melalui pendampingnya, Ade Lativa Fitri, korban mengungkapkan, bahwa tersangka sudah tahu banyak tentang hubungan dirinya dengan mantan-mantannya.
Sampai akhirnya si pelaku (tersangka) bilang ke korban, harus mensucikan diri dari dosa-dosa di masa lalu dengan cara korban harus mandi bersih.
Korban saat itu sempat menolak untuk melakukan ajakan mandi bersih.
Tetapi tersangka, pria difabel mengancam korban.
Dia akan menyebarkan aib korban kepada semua orang.
Korban saat itu dalam kondisi tidak stabil pikirannya tambah ketakutan. Sehingga korban terpaksa mengikuti permintaan pelaku.
Meskipun Agus tidak memiliki dua tangan namun saat menjalankan aksi bejatnya dia menggunakan kakinya, seperti halnya melakukan aktivitas sehari-hari.
Lebih lanjut, mantan Wakapolres Mataram itu juga mengatakan, kondisi tersangka yang disabilitas tanpa dua tangan tersebut dimanfaatkan untuk melakukan hal tak senonoh, Agus juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.
Agus dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.
(*)
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.