Polisi Bunuh Ibu di Bogor

Sosok Nikson Pangaribuan, Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor Pakai Tabung Gas, Seorang Bintara

Nikson Pangaribuan (41), seorang oknum polisi diduga tega membunuh ibu kandungnya di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Bogor

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Dok Polres Bogor
Nikson Pangaribuan (41), seorang oknum polisi ditahan di Mabes Polri usai tega membunuh ibu kandungnya di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Bogor 

"Ketika ibunya terjatuh ke lantai, Nikson Pangaribuan (41) mengambil tabung 3 kg yang ada diwarung dan memukulkannya ke arah kepala sebanyak 3 kali," jelas Wahyu.

Pembeli sekaligus saksi itu langsung melarikan diri karena takut paca melihat kejaadian di depan matanya.

"Saksi memberitahukan kepada temannya yang bernama Hotbin Pasaribu," ucapnya.

Hotbin lalu memberitahukan kepada temannya tentang kejadian ini. 

Setelah itu ambulan dari Kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Kenari.

"Saat sampai di RS. Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia," papar Wahyu. 

Sementara pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pickup. 

Lalu pada Senin (2/12/2024) sekira jam 01.00 WIB, pelaku diketahui memarkirkan kendaraan Suzuki pickup di tengah jalan raya depan Rumah Sakit Hermina Cileungsi.

"Pelaku kemudian berjalan kaki menuju Restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut," ungkap Wahyu.

Tak lama kemudian, Polsek Cileungsi bersama tim dari Polres bogor dan Polres Bekasi serta tim Dokkes berhasil mengamankan pelaku tersebut.

"Petugas membawa pelaku ke RS Polri Kramatjati dengan menggunakan mobil ambulans," jelas Wahyu. 

Pelaku merupakan anggota Polri dan beralamat di Central Park Jl. Kamboja H/14, RT 052/RW 021, Kelurahan Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utama, Bekasi.  

"Saat ini proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh pihak kepolisian Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor," tandas Wahyu.

Pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KHUP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Artikel telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Bogor, Hantam Kepala Korban Pakai Tabung Gas
 

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved