Polisi Bunuh Ibu di Bogor

Nikson Pangaribuan, Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung, Berulang Kali Pukul Korban Pakai Tabung Gas

Seorang oknum polisi diduga membunuh ibu kandungnya di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (1/12/2024).

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
shuttershot
Ilustrasi polisi. Seorang oknum polisi diduga membunuh ibu kandungnya di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (1/12/2024). 

"Saat ini proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh pihak kepolisian Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor," tandas Wahyu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KHUP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

 

Artikel telah tayang di Tribunnewsbogor dengan judul BREAKING NEWS -- Sadis! Oknum Polisi di Bogor Aniaya Ibunya Pakai Tabung Gas hingga Tewas

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved