Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel
Kejamnya Aipda Nikson Pukul Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Hingga Tewas, Kapolres Bogor Tindak Tegas
Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) anggota polrestro Bekasi yang tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri di Cileungsi, Bogor.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) anggota Polres Metro (Polrestro) Bekasi Kota tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri di Cileungsi, Bogor, pada Minggu (1/12/2024).
Diketahui, Nikson membunuh ibunya pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB tepatnya terjadi di Kampung Rawajamun, RT 02/RW 04, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan mengatakan, Aipda Nikson sehari-hari bertugas di Polres Metro Bekasi Kota.
"Anggota Polrestro Bekasi,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).
Kini, Petugas Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah memeriksa pelaku
"Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik, dan pemeriksaan para saksi-saksi, saat ini sedang berjalan,” imbuh Bambang.
Adapun kejadian ini terjadi di warung ibunya, saat korban tengah melayani pembeli.
Baca juga: Kronologi Nikson Pangaribuan, Polisi Bunuh Ibu Pakai Tabung Gas, Korban Didorong saat Layani Pembeli
Secara tiba-tiba, Nikson datang dari arah belakang dan mendorong ibunya hingga tersungkur jatuh ke lantai.
Nikson kemudian menganiaya ibunya menggunakan tabung berukuran tiga kilogram.
"Nikson mengambil tabung yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak tiga kali," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra.
Seorang pembeli sempat melihat penganiayaan tersebut. Namun saat itu, dia melarikan diri karena takut.
Pembeli tersebut kemudian memberitahu warga sekitar.
Mereka segera menelepon ambulans untuk membawa korban ke RS Kenari.
"Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap," kata Wahyu.
Baca juga: Sosok Nikson Pangaribuan, Polisi Bunuh Ibu Kandung di Bogor Pakai Tabung Gas, Seorang Bintara
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KHUP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
AP Ibu yang Selamat Saat Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek Maafkan Pelaku: Tetap Anak Saya |
![]() |
---|
Isi Curhatan MAS Anak Bunuh Ayah dan Nenek Kirim Surat ke Ibunya di Rumah Sakit: Maaf Aku Nyusahin |
![]() |
---|
Motif Remaja 14 Tahun Bunuh Ayah & Nenek Bukan Karena Dipaksa Belajar, Keterangan Ibu Jadi Kunci |
![]() |
---|
Pilu Pesan MAS Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel, Minta Maaf dan Doakan Kesembuhan Ibunda |
![]() |
---|
Isi Ponsel MAS Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Diperiksa, Masih Ikut Ujian Lewat Zoom |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.