PPG Guru Tertentu

Tata Cara Verval Ijazah di Info GTK, Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024

Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2024 sudah dibuka.

Editor: Abu Hurairah
https://ppg.kemdikbud.go.id/
Tata Cara Verval Ijazah di Info GTK, Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahun 2024 sudah dibuka.

PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).

Adapun jadwal seleksi Administrasi PPG bagi Guru dilaksanakan mulai tanggal 28 November sampai dengan 20 Desember 2024 melalui akun SIMPKB .

Dalam periode Seleksi Administrasi, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi dan validasi data di SIMPKB

Guru peserta dapat melakukan verifikasi dan validasi dengan mengunggah ijazah pada laman Info GTK setelah tanggal 20 Desember 2024 akan menjadi kandidat target seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu.

Verval ijazah dapat dilakukan secara online melalui laman resmi info guru dan tenaga kependidikan (GTK).

Berikut tata cara verval ijazah di laman Info GTK bagi yang belum:

Tata cara Verval Ijazah di Info GTK

- Pengecekan ijazah di SIVIL akses https://ijazah.kemdikbud.go.id

- Verval Ijazah di Info GTK atau link https://info.gtk.kemdikbud.go.id

Cara Verval Ijazah

  1. Buka atau klik laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/;
  2. Login menggunakan akun GTK dengan memasukkan username, password, dan kode captcha;
  3. Khusus pelamar yang pernah melakukan verval ijazah, silakan klik "Perbaikan Hasil Validasi";
  4. Selanjutnya, masukkan nama perguruan tinggi, prodi, dan NIM;
    Unggah data manual dengan klik "Unggah Dokumen";
  5. Pastikan data yang diunggah sudah benar. Jika sudah, klik "Simpan Data";
  6. Tunggu beberapa saat hingga laman info GTK menampilkan hasil verval ijazah.

Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Belum memiliki sertifikat pendidik;
  •  Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik;
  •  Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan dari program studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada halaman https://info.gtk.kemdikbud.go .id/info;
  •  Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan-undangan (31 Desember 2024);
  •  Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah padan dukcapil dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/;
  •  Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah aktif pada satuan pendidikan formal (jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) pada data pokok pendidikan (dapodik);
  •  Satuan pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada huruf e bukan merupakan satuan pendidikan di bawah kewenangan kementerian yang menangani urusan agama;
  • Terdaftar di 1 (satu) induk satuan pendidikan formal;
  •  Bagi guru tercatat aktif mengajar pada saat pelaksanaan seleksi PPG, sebagai guru aktif mengajar minimal 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 atau kurang dari 1 (satu) tahun dengan pertimbangan memiliki riwayat mengajar tercatat pada dapodik pada tahun ajaran sebelum tahun ajaran 2023 /2024;
  •  Program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan harus memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG berdasarkan linieritas pada Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved