Berita Selebriti

Tak Sabarnya Hotman Paris Berjumpa Razman Nasution di Sidang Pencemaran Nama Baik : Dia Terdakwa

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tak sabar bertemu Razman Arif Nasution di persidangan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube Intens Investigasi
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tak sabar bertemu Razman Arif Nasution di persidangan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tak sabar bertemu Razman Arif Nasution di persidangan dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus ke kejaksaan untuk segera disidangkan, pada Senin (4/11/2024).

Kasus tersebut bermula ketika Razman diminta oleh Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, sebagai kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman.

Baca juga: Ini Kata Razman Nasution Datangi Bareskrim Usai Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman

Pengacara Razman Nasution resmi melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY).
Pengacara Razman Nasution resmi melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY). (Youtube Intens Investigasi)

Akan tetapi, di tengah proses bantuan hukum yang diberikan oleh Razman, Iqlima menyangkal adanya pelecehan seksual oleh Hotman dan ia juga menyangkal telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.

"Razman Nasution sudah resmi jadi terdakwa dan nanti akan bertemu saya pada saat saya diperiksa jadi saksi pelapor," terang Hotman Paris Hutapea, dilansir dari Youtube 

Hotman Paris sesumbar menyebut kasus yang ditangani Razman Nasution tak ada apa-apanya dibanding kasusnya.

"Mudah-mudahan, saya akan bilang gini ke dia 'hai Razman' pengen lihat aroma mukanya itu jadi terdakwa yang selama ini merasa lawyer hebat padahal gue gak tahu tuh kasusnya yang mana aja, dibanding kasus gue mah 1 banding sejuta kali," beber Hotman.

"Nanti akan ada pembacaan dakwaan atau Razman akan mengajukan eksepsi saya gak tahu," sambungnya.

Bahkan, kehadiran Hotman Paris nantinya akan didampingi oleh para asisten pribadinya.

"Nanti saya akan hadir di persidangan dengan aspri gue yang cantik-cantik, awas ya Razman jangan minta foto sama aspri gue ya," sesumbar Hotman Paris.

Sementara itu, Razman telah memenuhi panggilan Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk pengambilan sidik jari dan tes kesehatan sebelum berkas perkara P21 diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

"Saya menghargai sekali bagaimana proses yang sudah berjalan lebih kurang 2 tahun 3 bulan," kata Razman.

Baca juga: Saya Kejar! Razman Nasution Protes Nikita Mirzani Tantang Warganet Hilangkan Akun IG-nya

Razman mengaku bahwa dirinya bakal buka-bukaan di pengadilan terkait kasus tersebut.

"Hari ini, saya dengan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ujar Razman.

"Saya harus buktikan di pengadilan, saya yang dorong juga supaya clear kasus ini," ucap Razman.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Razman Arif Nasution dilakukan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber lewat gelar perkara kasus pencemaran nama baik Hotman Paris yang dilakukan pada Senin (20/3/2023).

Diketahui, Razman ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 lalu.

Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Kasus tersebut bermula ketika Razman diminta oleh Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, sebagai kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved