Berita Nasional
Sosok Alwin Jabarti Kiemas jadi Tersangka Kasus Judi Online Bekingi Oknum Komdigi, Punya Jabatan CEO
Alwin Jabarti Kiemas, jadi tersangka kasus judi online bekingi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) . Merupakan keponakan suami Megawati
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Alwin Jabarti Kiemas, salah satu pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) jadi tersangka kasus judi online.
Dari hasil penelusuran, Alwin Jabarti Kiemas merupakan keponakan Alm Taufiq Kiemas suami Megawati Soekarnoputri Ketua Umum PDI Perjuangan.
Alwin sendiri menjabat sebagai CEO PT Djelas Tandatangan Bersama (TekenAja!) yang berinduk di Kominfo sejak 2021.
Baca juga: Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Kasus Judi Online Bekingi Oknum Komdigi, Polisi Membenarkan
Namun, jabatannya ia pergunakan untuk mengamankan situs judi online di Komdigi.
Alwin Jabarti Kiemas merupakan oknum yang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.
Akun media sosial platform X milik @PartaiSocmed pada Senin (25/11/2024).
Dalam unggahan akun tersebut, Alwin disebut menjadi tersangka kasus pengaman situs judi online yang telah ditangkap.

Selain itu, Alwin tidak hanya menjabat sebagai CEO TekenAja!.
Melainkan, keponakan Megawati ini ternyata juga memiliki jabatan strategis di beberapa instansi yang sudah dipercaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal di Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Diketahui, AFTECH secara resmi ditunjuk oleh OJK sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) pada 2019 silam.
Alwin juga sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Jelas Karya Wasantara (VeriJelas), salah satu mitra Ditjen Dukcapil.
Baca juga: Daftar Calon Kepala Daerah yang Meninggal Dunia dan Terjerat Hukum Jelang Pilkada Serentak 2024
Respons PDIP
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi soal Alwin Jabarti Kiemas ditetapkan sebagai satu dari 24 tersangka kasus blokir judi online Kementerian Komdigi.
Alwin Jabarti Kiemas alias AJ diketahui keponakan Alm Taufiq Kiemas dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Juru Bicara PDIP Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim menyatakan tidak mengenal sosok Alwin Jabarti.
“Saya nggak kenal,” ucap Chico kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Saat dikonfirmasi apakah benar Alwin Jabart keponakan dari Megawati Soekarnoputri, Chico kembali memberikan jawaban yang sama
“Saya nggak kenal,” ucapnya.
Polisi membenarkan Alwin Jabarti Kiemas ialah tersangka situs judi online Komdigi.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
"Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih," ucap Wira.
Ditangkap Kasus Bekingi Kasus Judi Online
Fakta penangkapan Alwin Jabarti Kiemas diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Wira Satya Triputra melansir dari Tribunnews.com, Senin (25/11/2024).
"Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih," ucap Wira, dilansir dari Tribunnews.com
Tersangka Alwin Jabarti Kiemas sebelumnya disebut berinsial AJ yang ditangkap dalam penggeledahan di Kantor Satelit Ruko Grand Galaxy City, Bekasi Kota, Jawa Barat.
Alwin Jabarti Kiemas merupakan oknum yang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.
Dari hasil penelusuran Alwin Jabarti Kiemas keponakan Alm Taufiq Kiemas suami Megawati Ketum PDIP keponakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum Nasional Ronny Talapessy bereaksi atas pemberitaan Alwin Jabarti Kiemas yang disangkutkan dengan kasus judi online.
Pihaknya akan melaporkan media sosial yang menyebarkan
“Ini gak benar akun tersebut akan kita laporkan,” ungkapnya kepada wartawan.
Tetapkan 24 Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO).
Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).
Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM.
Baca juga: 2 Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.
"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ," ujarnya.
Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.
Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.
Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka.
"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," tuturnya.
Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar 'kantor satelit' yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.
Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.
Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp. 167.886.327.119.
Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000.
Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.
Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran di Kasus Gugatan Ijazah SMA, Singgung Legal Standing |
![]() |
---|
Polemik Ijazah SMA Gibran, Dokter Tifa Ungkap Fakta Soal UTS Insearch dan Sekolah di Singapura |
![]() |
---|
Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 Diumumkan, Catat Berkas Harus Dilengkapi |
![]() |
---|
Sosok Farida Farichah Resmi Dilantik Jadi Wamenkop, Punya Jejak Karier yang Mentereng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.