KPK OTT Rohidin Mersyah Cagub Bengkulu
Ditetapkan Tersangka, Rohidin Mersyah Cagub Bengkulu Sebut Biasa Dalam Politik,Janji Tanggung Jawab
Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu sekaligus Calon Gubernur petahana Bengkulu ditetapkan tersangka korupsi pemerasan dana kampanye Pilkada 2024.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu sekaligus Calon Gubernur petahana Bengkulu ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu pada Minggu (24/11/2024).
Rohidin Mersyah bahkan diduga mengancam mencopot bawahannya jika tidak bersedia dimintai pungutan untuk kepentingannya di Pilkada 2024.
Kini KPK juga menyita barang bukti uang Rp 7 miliar.
Selain Gubernur, KPK menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
Setelah ditetapkan tersangka, Rohidin Mersyah akhirnya buka suara.
Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana Rohidin Mersyah menyebut kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjeratnya sebagai hal biasa dalam proses politik.
Dia menyatakan akan kuat menghadapi kasus itu dan bersikap kooperatif.
"Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur juga akan berjalan sesuai aturan, dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK," kata Rohidin dikutip Kompas TV, Senin (25/11/2024).
"Saya sangat kuat menghadapi persoalan ini, bagi saya ini hal yang biasa dalam proses politik dan saya sangat menghargai," sambungnya.
Baca juga: Profil Derta, Istri Rohidin Mersyah Sampaikan Permintaan Maaf Suami Terjerat OTT KPK, Anggota DPR RI

Selain itu, Rohidin juga meminta massa pendukungnya untuk tetap tenang dan tidak anarkistis menanggapi kasus yang menjeratnya.
"Saya minta kepada masyarakat Bengkulu harap tenang, jaga kondusivitas, jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkis," jelasnya.
Baca juga: Suami Tertangkap OTT KPK, Istri Rohidin Mersyah Sampaikan Permintaan Maaf ke Masyarakat Bengkulu
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Minggu (24/11/2024).
"KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu, RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.
Selain Gubernur, KPK menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
Alex mengatakan, KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," ujarnya.
Alex mengatakan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Modus Cagub Bengkulu Peras Anak Buah
Adapun modus pemerasan yang dilakukan Rohidin pada bawahannya di lingkung Pemprov Bengkulu.
Diketahui, Rohidin Mersyah merupakan Gubernur Bengkulu yang telah menjabat sejak Desember 2018.
Dia telah menjabat kepala daerah itu selama dua periode.
Pada Pilkada Serentak 2024, Rohidin pun maju sebagai calon gubernur petahana.
Dia didampingi oleh calon wakil gubernur Meriani.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) mengancam mencopot bawahannya jika tidak bersedia dimintai pungutan untuk kepentingannya di Pilkada 2024.
Ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan terkait konstruksi perkara kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rohidin.
Menurut penjelasannya, kasus tersebut bermula pada Juli 2024 saat Rohidin mengakui kepada bawahan membutuhkan dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka dirinya maju kembali menjadi Gubernur Bengkulu di Pilkada 2024.
Pada September-Oktober, lanjutnya, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan seluruh ketua OPD, dan kepala biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin di Pilkada 2024.
Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF), menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui melalui Ajudan Gubernur, Evriansyah (EV).
"Dengan maksud SF tidak dinonjobkan sebagai kepala dinas," kata Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Ia mengatakan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS) turut menumpulkan uang Rp500 juta.
Uang tersebut berasal dari potongan anggaran alat tulis kantor (ATK), potongan surat perintah perjalanan dinas (SPPD), serta tunjangan pegawai.
Sama seperti dengan Syafriandi, Rohidin juga sempat mengancam TS akan mengganti bawahannya tersebut jika tak kembali terpilih sebagai Gubernur Bengkulu.
"Terkait hal tersebut, RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi gubernur, maka TS akan diganti," ujarnya.
Lebih lanjut, Alexander menyampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan Saidirman (SD) juga turut mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar, untuk modal Rohidin maju sebagai calon gubernur (Cagub) Bengkulu di Pilkada 2024.
"Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. SD juga diminta RM untuk mencairkan honor PTT (pegawai tidak tetap), dan GTT (guru tidak tetap) se-provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024," ucapnya.
"Jumlah honor per orang adalah Rp1 juta," katanya.
Kemudian, kata Alexander, pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera (FEP) menyetorkan donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota bengkulu kepada Rohidin melalui ajudannya.
Adapun uang yang disetor Ferry tersebut sebesar Rp1.405.750.000.
"Selanjutnya para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan secara intensif," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu terungkap usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bengkulu, Sabtu (23/11/2024).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Tiga dari delapan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni, Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
Kronologi OTT KPK
Pimpinan KPK Alexander Marwata mengatakan, penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bukan sesuatu yang mendadak.
Pihak KPK juga sepertinya menepsi tudingan bahwa penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bertendensi politik.
"Dari rangkaian penyelidikan, perkara ini dimulai penyelidikan dari bulan Mei," ujarnya.
"Jadi sudah lama sebetulnya, bukan tiba-tiba."
Selanjutnya, katanya, KPK mendapatkan informasi dugaan penerimaan sejumlah uang pada Jum'at (22/11/2024) sehingga KPK langsung turun ke Bengkulu.
"Bahwa KPK mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudara EV alias AC selaku ajudan Gubernur Bengkulu dan saudara IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk RM selaku Gubernur Bengkulu," jelas Alex.
Setelah menerima informasi masyarakat tersebut, selanjutnya sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke
Bengkulu.
Selanjutnya pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 tim mengamankan beberapa pihak.
Sejumlah pejabat Bengkulu yang diamankan yakni:
1. SR (Syarifudin), selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.00
2. SF (Syafriandi), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.30
3. SD (Saidirman), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30
4. FEP (Ferry Ernest Parera), Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 08.30
5. IF (Isnan Fajri), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 16.00
6. TS (Tejo Suroso), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 19.30
7. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu di Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30
8. EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu di Bandara Fatmawati Bengkulu
KPK Sita Uang Rp 7 Miliar
Dalam OTT KPK di Bengkulu tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang total sekitar RP 7 miliar dalam mata uang Rupiah dollar Amerika dan dollar Singapura.
Rinciannya yakni:
a. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta (Rp32.550.000) pada mobil SD.
b. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta (Rp120.000.000) pada rumah FEP.
c. Uang tunai sejumlah Rp370 juta (Rp370.000.000) pada mobil RM.
d. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil EV.
Menurut KPK, uang tersebut akan digunakan kepentingan pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Bengkulu 2024.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.