Besaran Gaji Ketua dan Anggota KPPS Pilkada 2024, Lengkap Rincian Upah dan Biaya Lainnya

Dalam dokumen tersebut, dirincikan mengenai gaji KPPS Pilkada 2024, yakni dengan nominal: Ketua KPPS: Rp900.000/orang/bulan, Anggota KPPS: Rp850.000/o

Tribunsumsel.com
Besaran Gaji Ketua dan Anggota KPPS Pilkada 2024, Lengkap Rincian Upah dan Biaya Lainnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tinggal hitungan hari saja masyarakat Indonesia akan melaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 pada hari Rabu, 27 November 2024.

Selain itu juga, pada tanggal 27 November 2024 ini ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Diketahui dalam Pilkada serentak 2024, masyarakat akan memilih untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, hingga Wali Kota dan Wakil Walikota.

Dalam setiap berlangsungnya pemilihan umum termasuk pilkada serentak, umumnya akan ada anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang bertanggung jawab dalam proses pemungutan suara mulai dari persiapan, pelaksanaan pemungutan, dan penghitungan suara berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.

Atas peran yang telah dijalankannya selama masa kerja, anggota maupun ketua KPPS akan mendapatkan upah alias gaji.

Lantas berapa besaran gaji anggota hingga ketua KPPS dalam Pilakda serentak tahun 2024? berikut rinciannya.

Besaran Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024

Sebagai informasi, gaji KPPS, baik dalam Pemilu maupun Pilkada 2024 mengalami kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. 

Dirujuk dari situs resmi KPU, keputusan mengenai gaji ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Dalam dokumen tersebut, dirincikan mengenai gaji KPPS Pilkada 2024, yakni dengan nominal:

  • Ketua KPPS: Rp900.000/orang/bulan
  • Anggota KPPS: Rp850.000/orang/bulan
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan

Di samping honor tersebut, anggota KPPS sebagai salah satu badan adhoc, berhak menerima santunan kecelakaan dengan rincian:

  • Meninggal: Rp36.000.000 per orang
  • Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
  • Luka berat: Rp16.500.000 per orang
  • Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang

Mengenai tanggal pencairannya, diperkirakan, gaji KPPS Pilkada 2024 akan diberikan pada saat masa kerjanya usai, yakni 8 Desember 2024. Namun, tentu tidak menutup kemungkinan gajinya dicairkan sebelum atau sesudah tanggal tersebut.

Jadwal Pilkada 2024

Sebagai informasi berikut ini jadwal Pilkada 2024 yang bisa diperhatikan:

  • Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024.
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24 Agustus 2024 - 26 Agustus 2024.
  • Pendaftaran pasangan calon: 27 Agustus 2024 - 29 Agustus 2024.
  • Penelitian pasangan calon: 27 Agustus 2024 - 21 September 2024.
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024.
  • Pelaksanaan kampanye: 25 September 2024 - 23 November 2024.
  • Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024.
  • Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November 2024 - 16 Desember 2024.

**

Artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved