Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan
Sosok Sopir Truk Tambang Ilegal Ditangkap Pemicu AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ulil Hingga Tewas
Sopir truk tambang ilegal galian C berhasil diamankan oleh Polres Solok Selatan diduga pemicu konflik antara AKP Dadang Iskandar dan korban AKP Ryanto
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Andry menjelaskan, rumah dinas kapolres lebih kurang 20 hingga 25 meter dari Mapolres Solok Selatan.
Saat kejadian, posisi kapolres sedang berada di dalam rumah.
Arief Mukti dipastikan tidak terkena tembakan.
Dirkrimum juga mengatakan, saat itu Arief Mukti tidak bertemu dengan Dadang.
Saat ditanya soal motif Dadang juga menembak ke rumah Kapolres, Andry menyebut pihaknya masih mendalami.
"(Motif) itu yang sedang di dalami. Pemeriksaan masih berjalan," imbuhnya.
Selanjutnya 11.45 WIB, terlihat petugas kepolisian mengeluarkan barang bukti terkait dalam kasus penembakan AKP Ryanto Ulil Anshar, hingga membuat korban meninggal di tempat.
Untuk barang bukti ini terdiri dari satu unit pistol, selongsong peluru, celana, senjata tajam jenis pisau, jam tangan, dan lainnya.
Terancam Hukuman Mati
Perbuatan AKP Dadang Iskandar telah melakukan perkara tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan saat konferensi pers kasus polisi tembak polisi di Mapolda Sumbar di Padang, Sabtu (23/11/2024).
"Dan tadi malam kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian hasil visum juga sudah kita dapatkan,” kata Andry di Mapolda Sumbar, dilansir dari youtube KompasTV, Sabtu (23/11/2024).
"Sehingga kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Selatan sebagai tersangka dalam tindak pidana ini selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup kita melakukan penahan dan penyidik telah menjerat pasal berlapis," sambungnya.
Adapun pasal yang menjerat tersangka ini adalah dimulai pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, kemudian subsider 338, lebih subsidair lagi 351 ayat 3.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistiawan menambahkan, proses pemeriksaan di Propam, untuk terduga pelanggar Kabag Ops Polres Solok Selatan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh propam hingga akhir ini, pasal yang disangkakan pasal 13 ayat 1 PP No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Berharap AKP Dadang Iskandar Dihukum Mati, Ibu Kompol Anumerta Ryanto :Anak Saya Dibunuh Dengan Keji |
![]() |
---|
Tembak Mati Kompol Anumerta Ryanto, AKP Dadang Iskandar Resmi Diberhentikan Secara Tidak Hormat |
![]() |
---|
Fakta Haru Almarhum Kompol Anumerta Ryanto Rela Kosongkan Dompet Demi Beli Barang Mewah Buat Ibunda |
![]() |
---|
Ranjang Kapolres Solok Selatan Bolong Ditembak AKP Dadang, AKBP Arief Langsung Diselamatkan Ajudan |
![]() |
---|
VIDEO Kemarahan Brigjen TNI Elphis Rudy usai Keponakannya Kompol Anumerta Ryanto Ditembak AKP Dadang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.