Berita Muba

Jual Gadis Dibawah Umur Seharga Rp 900 Ribu Wanita Muda di Muba Ditangkap Polisi, Untung Rp 200 Ribu

Pelaku diamankan karena usai menjual gadis di bawah umur di wilayah Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Fajri Ramadhoni
Pelaku Saat Diamankan Polisi - Jual Gadis Dibawah Umur Seharga Rp 900 Ribu Wanita Muda di Muba Ditangkap Polisi, Untung Rp 200 Ribu 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Wanita bernama Henny Ayu Priyanti (20) warga Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Muba, Sumsel ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba).

Pelaku diamankan karena usai menjual gadis di bawah umur di wilayah Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

Aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terungkap saat pelaku menawarkan seorang gadis muda berinisial FER (16) kepada salah satu anggota yang tengah melakukan penyamaran (under cover) di D'nasty kost yang beralamat di Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu pada, Senin (4/11/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo saat memimpin rilis di Mapolres Muba, Jumat (22/11/2024) mengatakan, sebelum penangkapan itu pihaknya lebih dahulu melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan wanita melalui aplikasi whatsapp kepada pelaku.

"Selanjutnya, pelaku langsung merespon dengan menghubungi korban dan juga menghubungi anggota yang menyamar. Dimana pelakupun mematok tarif senilai Rp900 ribu untuk dapat berhubungan badan dengan korban," ujarnya.

Baca juga: Dendam, Eka Maulana Tembak Angga Murina Eks Pesepakbola Sysa Muba Hingga Tewas, Tetangga Korban

Baca juga: Dikenal Berbakat, Teman Kaget Angga Murina Tewas Ditembak, Eks Pemain Sysa Muba Hingga Semen Padang

Dari uang tersebut, pelaku mengambil keuntungan senilai Rp200 ribu atas sekali transaksi.

Kemudian pelaku menjemput korban di kosannya dan mengantarkannya ke D'nasty kost.

"Pelaku dan korban menuju ke kamar nomor 3 di tempat penginapan tersebut. Setelah itu, anggota langsung melakukan penangkapan dan turut diamankan pelaku dan barang bukti," tegasnya.

Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba. Kepada polisi pelaku mengakui telah menjual korban dan sudah dua kali melakukan perbuatan ini.

"Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 88 jo 76 I UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak atau pasal 11 jo pasal 2 atau 12 jo pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara," tutupnya. 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved