Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan

3 Kesalahan AKP Dadang Iskandar Tersangka Tembak AKP Ryanto Ulil, Anggota DPR RI Desak Hukuman Mati

Kasus penembakan dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menewaskan Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar.

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunpadang
AKP Dadang Iskandar Pelaku Penembakan Dituntut Hukuman Mati 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus penembakan dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menewaskan Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar.

Motif penembakan disebut lantaran penangkapan pelaku kasus tambang ilegal yang dilakukan almarhum AKP Dadang Iskandar.

Hal tersebut memicu sejumlah reaksi salah satunya datang dari sejumlah anggota DPR RI.

Salah satunya anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra,menyoroti dugaan adanya beking tambang dalam kasus penembakan yang melibatkan anggota kepolisian di Solok Selatan, Sumatera Barat.

Tandra menegaskan, kepolisian tidak diperbolehkan untuk membekingi tambang, apalagi ilegal.

"Ya kalau dia membekingi tambang, ya jelas salah," kata Tandra, saat dihubungi pada Jumat (22/11/2024) melansir Tribunnews.com.

Mengenal sosok Akp Ulil Ryanto Anshari, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan tewas ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan.
Mengenal sosok Akp Ulil Ryanto Anshari, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan tewas ditembak Kabag Ops Polres Solok Selatan. (Tribunnews.com)

Dia menjelaskan, kepolisian bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Bekingi tambang sudah salah, apalagi tambang ilegal. Dua hal salah. Tugas polisi itu mengamankan ini, bukan bekingi orang," ujar Tandra.

Karenanya, Tandra menilai bahwa kepolisian yang membekingi tambang adalah perbuatan salah.

"Jelas itu salah, dobel salahnya. Bekingi tambang sudah salah. Bekingi tambang ilegal, salah. Ada polisi yang mau mengungkap tambang ilegal, dia tembak mati. Kan itu salah dobel, tiga kali," ucapnya.

Sementara itu, Nasir Djamil anggota DPR RI dari Fraksi Partai PKS mendesak agar oknum polisi yang menembak rekannya di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), dijatuhi hukuman mati.

Peristiwa penembakan tersebut melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menembak Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.

 "Itu menurut saya layak juga dipertimbangkan (hukuman mati) karena dia membunuh polisi dalam keadaan sadar. Hukuman yang layak dihukum mati. Kalau saya begitu," ungkap Nasir Djamil.

Nasir menambahkan, warga sipil biasa bisa dijatuhi hukuman mati, sehingga tidak menutup kemungkinan bagi seorang polisi untuk menerima hukuman serupa.

 "Jadi menurut saya, orang yang bukan polisi saja ditembak bisa dihukum mati, apalagi polisi," ujarnya.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar tewas ditembak Kabag Ops, AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.

Adapun kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.

Dari laporan polisi yang diterima Tribunpadang.com, mulanya Ryanto Ulil mendapat telepon dari Dadang Iskandar terkait penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang dilakukan timnya.

Saat itu, pelaku yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Mapolres dan sesampainya di ruang Reskrim Polres Solok Selatan, penyidik pun melakukan pemeriksaan.

Saat pemeriksaan itu berlangsung, penyidik yang memeriksa pelaku mendengar bunyi tembakan dari luar ruangan dan saat itu melihat Kasat Reskrim tergeletak dengan luka tembakan.

Sementara itu Kabag Ops yang diduga sebagai pelaku terlihat pergi meninggalkan Mapolres dengan mobil dinas Polri.

Saat dibawa dan diperiksa di Puskesmas setempat, AKP Ryanto Ulil terkena dua tembakan di bagian kepala, yakni di bagian pelipis dan pipi kanan.

Kabag Ops diduga menembak menggunakan senjata api pendek jenis pistol.

Barang bukti tersebut sudah diamankan bersamaan dengan beberapa selongsong peluru.

Saat ini AKP Dadang Iskandar sudah menyerahkan diri dan diperiksa Polda Sumatera Barat.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengatakan dalam minggu ini akan melakukan penindakan berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada tersangka AKP Dadang Iskandar.

"Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami upayakan sudah ada proses PTDH," kata Irjen Pol Suharyono.

Dikatakannya hasil sidang etik tersebut akan langsung dilaporkan kepada pimpinan Polri.

"Dalam minggu ini, setidak-tidaknya dalam tujuh hari ke depan, saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri dan juga dari pusat juga," ujarnya.

Pihaknya akan memberikan tindakan yang tegas, kepada siapa pun yang menghalang-halangi penegakan hukum terkait tambang ilegal jenis galian C.

Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait penembakan tersebut.

Polda Sumbar masih mendalami motif di balik AKP Dadang Iskandar tega menghabisi nyawa rekannya sendiri sesama anggota Polri.

"Kita belum bisa melaporkan menginformasikan secara utuh, kecuali nanti sudah dikumpulkan keterangan saksi baik dari yang terduga tersangka," ujarnya.

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved