Ibu Dilaporkan Anak di Karawang

Kusumayati, Ibu di Karawang Dilaporkan Anak Kandung Perkara Surat Palsu, Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Akibat pemalsuan tersebut, Stephanie Sugianto, anak kandung terdakwa yang juga merupakan saksi pelapor, mengalami kerugian.

Editor: Weni Wahyuny
Warta kota/Kompas
Stephanie (kanan) melaporkan ibunya bernama Kusumayati (kiri) atas dugaan memalsukan tanda tangan surat keterangan waris. 

Ia juga mempertanyakan apakah JPU dari Kejati Jabar akan melakukan banding terhadap putusan tersebut.

"Iya aneh saja kan, vonis hakim tidak di bawah tuntutan jaksa. Biasanya kalau di bawah tuntutan jaksa baru banding," tuturnya. 

Perlu diketahui, vonis hakim terhadap Kusumayati tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Sosok Kusumayati

Kusumayati adalah seorang ibu yang berasal dari Nagasari, Kecamatan karawang Barat, Kabupaten Karawang Barat.

Suaminya, Sugianto, telah meninggal dunia pada tahun 2013.

Diketahui, Kusumayati memiliki tiga anak yaitu Dandy Sugianto, Stephanie Sugianto dan Ferline Sugianto.

Anak yang kini tengah berkonfliknya adalah anak kedua yang bernama Stephanie Sugianto.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nasib Kusumayati, Ibu di Karawang yang Dilaporkan Anak Kandung Kini Divonis 1,2 Tahun Penjara

Baca berita lainnya Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved