Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven

Pantas Paula Menangis, Bukti Perselingkuhan Ditunjukan Baim Wong Video Editan? Pengacara : Tak Utuh

Baim Wong menyerahkan 40 bukti pemicu perceraiannya dengan Paula Verhoeven.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Warta Kota/Arie Puji
Baim Wong menyerahkan lebih dari 40 bukti masalah rumah-tangganya yang berujung gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Model Paula Verhoeven kembali bertemu dengan Baim Wong di ruang sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Baim Wong menyerahkan 40 bukti pemicu perceraiannya dengan Paula Verhoeven.

Adapun beberapa bukti tersebut soal perselingkuhan Paula Verhoeven.

Melalui kuasa hukum Baim Wong, Fahmi mengatakan pihaknya akan  menyerahkan bukti tambahan di sidang berikutnya.

Adapun bukti tersebut berupa video hingga percakapan.

"InsyaAllah sidang berikutnya ada tambahan bukti lagi," kata Fahmi.

"Buktinya terdiri dari bukti tertulis, dan ada beberapa bukti elektronik berbentuk video, percakapan," tambahnya.

Diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

Adapun sidang tersebut beragendakan pembuktian ini turut dihadiri oleh Baim Wong.

Respon Paula Soal Bukti Baim Wong

Sementara, kuasa hukum Paula Verhoeven, alvon Kurnia menanggapi soal bukti yang diserahkan Baim Wong di Pengadilan.

Menurutnya, bukti yang diserahkan Baim Wong didapat dari seseorang yang sudah diedit.

Baim Wong dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). Pihaknya membantah mengajak rujuk Paula.
Baim Wong dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). Pihaknya membantah mengajak rujuk Paula. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Kendati begitu, Alvon mengatakan bukti tersebut didapat secara ilegal tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.

"Kebanyakan bukti elektronik, terkait dengan bukti itu sebenarnya di dalam UU ITE, bukti itu harus utuh oleh sebab itu kalau ada bukti yang tidak utuh itu tidak bisa di jadikan barang bukti," katanya.

"Kemudian perolehan bukti itu harus didapat secara legal, tidak dilakukan tanpa persetujuan, bukti itu juga didapat secara sah," sambungnya.

Baca juga: Tangis Paula Verhoeven Tersedu-sedu Keluar Ruang Sidang Usai Baim Wong Bongkar Bukti Perselingkuhan 

Menurutnya, bukti tersebut dinilai tidak sah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved