Kalapas Tanjung Raja Dinonaktifkan

Kondisi Terkini Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja Dimutasi Pasca Bongkar Napi Pesta Sabu

Kepala Rupbasan Baturaja, Palben Manurung mengungkap kondisi Robby Adriansyah eks petugas Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir yang dimutasi.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/LENI JUWITA/Handout
Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Baturaja,OKU, Palben Manurung mengungkap kondisi terkini Robby Ardiansyah Eks Petugas Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir yang dimutasi setelah viralkan video napi diduga pesta sabu. 

Video tangisan Robby bahkan ikut direspon oleh akun Gerindra. 

Kini, Badarudin Kalapas Tanjung Raja dinonaktifkan. 

Lapas Bantah Pesta Narkoba

Sebelumnya, Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Badarudin melalui Kepala Pengamanan Lapas, Ade Irianto mengatakan, video viral warga binaan direkam oleh sesama warga binaan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, video tersebut direkam oleh salah satu warga binaan kami inisial A," kata Ade dihubungi terpisah.

Video tersebut diambil pada hari Sabtu (5/10/2024) malam. 

Setelah pihak Lapas Tanjung Raja mendapatkan informasi terkait video tersebut, Kalapas Tanjung Raja memerintahkan jajaran keamanan untuk menindaklanjuti hal tersebut. 

"Ketika itu berdasarkan hasil sidak, ditemukan satu unit handphone dan sebuah charger serta kabel-kabel yang rentan terjadinya gangguan listrik," ungkap Ade.

Dilanjutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang di kamar tersebut, tidak adanya pesta narkoba dan bahkan miras seperti yang beredar di media sosial. 

Pihak Lapas juga bersinergi dengan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan sidak di kamar hunian. 

Atas perintah Kanwil Kemenkumham Sumsel, warga binaan berinisial A dipindahkan ke Lapas Narkotika Serong di Banyuasin.

Ade melanjutkan, adapun riwayat catatan kepegawaian Robby, pada tahun 2021 dia direhabiliasti di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Lampung.

Pada tahun 2023, Robby kembali direhabiltasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor.

"Setelah direhabilitasi, yang bersangkutan (Robby) tidak masuk kerja selama lebih kurang selama tiga bulan dan pernah dirawat di Rumah Sakit Ernaldi Bahar pada Maret 2024," terang Ade.

Pada 16 oktober, Lapas Tanjung Raja mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penerapan Hukuman Disiplin (Hukdis) tingkat berat kepada yang Robby.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved