Berita Viral
Punya Klub Malam, Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK Dugaan TPPU Buntut Suruh Siswa Sujud
Ivan Sugianto, pengusaha asal Surabaya, tersangka kasus paksa siswa sujud dan menggonggong diduga lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kedatangan Ivan itu yang kemudian memicu keributan, salah satunya karena menyuruh ES bersujud dan menggonggong.
Kejadian tersebut kemudian viral di media sosial (medsos).
Ivan Sugianto pun akhirnya dilaporkan pihak sekolah SMA Kristen Gloria 2 Surabaya ke Poltabes Surabaya, pada Selasa, (12/11/2024).
Atas nama sekolah, salah seorang guru melaporkan kejadian itu ke polisi dengan nomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
Meski sempat berdamai, namun pihak sekolah tetap melanjutkan kasus ke ranah hukum.
Bahkan mereka menyewa jasa pengacara untuk menangani kasus ini.
Polisi memastikan bahwa kasus ini masih dalam tahap pendalaman.
Terkait masalah ini, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menggelar konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Rabu (13/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 21 Oktober 2024 lalu.
Sejak kejadian tersebut, Dirmanto menyatakan bahwa polisi dari Polrestabes Surabaya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan yang luar biasa.
"Penyelidik sudah mendatangi sekolah segera setelah kejadian viral pada pukul 15.30 WIB. Teman-teman dari Polrestabes langsung datang pada saat itu juga tetapi karena sudah sore, sekolah sudah tutup," kata Dirmanto, dilansir dari Tribunnews.com
Saat berada di lokasi, polisi sudah meminta keterangan dari pihak keamanan sekolah.
Hingga kini sudah ada delapan saksi yang diperiksa, salah satunya adalah IV, yang diyakini sebagai pihak yang menyebabkan keributan di SMA Gloria 2 Surabaya.
Namun, hingga pertengahan November ini belum ada penetapan tersangka.
Dirmanto kemudian menambahkan bahwa yang terpenting dalam kasus ini adalah karena melibatkan anak-anak, pihak kepolisian harus tetap mengutamakan pendekatan yang hati-hati.
Dalam penegakan hukum, ada asas ultimum remedium.
"Ultimum remedium artinya penegakan hukum harus menjadi langkah terakhir apabila kedua belah pihak masih terus berseteru. Ya harus disetarakan, adil dan merata," paparnya.
Mengenai hal itu, humas sekolah, Robi Dharmawa, turut membenarkan peristiwa itu.
Akan tetapi, dia menolak berkomentar dan menyerahkannya ke kuasa hukum.
Artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangan Kotor Ivan Sugianto, Rundung Bocah SMA Surabaya hingga Diduga Lakukan Pencucian Uang
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Jasad Diduga Wawan Pelaku Pembantaian Satu Keluarga di Pacitan Ditemukan Membusuk di Hutan |
![]() |
---|
Uang Rp9,6 M Belum Dikembalikan usai Dibawa Kabur Sopir Bank Jateng, Sempat Dipakai Anggun Foya-foya |
![]() |
---|
Pengakuan H, Guru Injak Siswa SMA di Boyolali Gegara Tidur di Kelas, Tak Sadar: Ada Setan Lewat |
![]() |
---|
Sosok H Guru Injak Tubuh Siswa Hingga Sekolah Digeruduk Warga Ngaku Ada Setan Lewat, Kini Dicopot |
![]() |
---|
VIDEO Nasib Juru Parkir Getok Parkir Rp 100 Ribu di Bogor, Kini Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.