Ibu Rantai Anak di Batam
Pilu Bocah 13 Tahun di Batam Lehernya Dirantai Ibu Kandung Hingga Kepala Bocor Gegara Sembunyikan HP
AF (13) bocah di Batam, ditemukan dalam kondisi leher dirantai dan tubuh penuh luka oleh ibu kandungnya sendiri, JBD(37), kesal hp disembunyikan anak
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
"Adapun barang bukti yang disita meliputi satu buah rantai besi sepanjang 3 meter, satu tali rafia berwarna merah, satu unit telepon genggam Vivo Y20, dan satu unit gembok," kata Iptu Marihot.
Saat diinterogasi, JBD mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Baca juga: Janji Serahkan Diri, Ivan Sugianto Suruh Siswa Sujud Titip Pesan ke Anak & Istri : Maaf Buat Malu
Ia mengatakan, pelaku tega melakukan penganiayaan dikarenakan motifnya kesal pada sang anak yang tak jujur.
“Hasil pemeriksaan awal demikian. Namun masih kita dalami lagi. Apakah ada motif lain, termasuk gangguan psikologi,” ujar Marihot, Kamis (14/11/2024).
pelaku mengaku awalnya mau mendidik anaknya agar dapat menghafal ayat-ayat pendek Al-Quran.
“Jadi karena anaknya ini tidak menghafal ayat pendek Al-Quran, sudah diperingatkan ibunya berulang kali,"
"Kemudian pas saat itu si anak mengambil handphone ibunya untuk belajar melihat YouTube, namun pas ditanya ibunya, handphone dimana, ternyata disembunyikan anaknya. Kejadian itu pun menyulut amarah si ibu,” ujar Marihot berdasarkan keterangan pelaku dari hasil interogasi.
Pelaku lalu memukul korban menggunakan sapu dan rantai besi, serta leher korban dililit sebanyak dua kali menggunakan rantai besi.
Pengungkapan kasus ibu aniaya anaknya di Batam ini, ditangani Polsek Bengkong berdasarkan laporan dari pemilik kontrakan yang ditinggali pelaku bersama kedua anak dan suami sirinya yang berada di Bengkong Harapan 2.
Mendapat informasi itu, Polsek Bengkong bergegas cepat menuju lokasi.
Alhasil, tiba di lokasi korban AF ditemukan dengan kondisi menyedihkan. Tubuhnya dililit rantai dan mendapat luka lebam.
“Sedih melihatnya, kok sang ibu sampai tega melakukan penganiayaan pada anak kandungnya sendiri. Pelaku langsung kita amankan ke Polsek,” ungkap Marihot.
Atas tindakannya, JBD dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 3,8 tahun dan 2,6 tahun," tegas Kanit Reskrim Polsek Bengkong.
Kondisi Korban
Tubuh Terlilit Rantai, Bocah 13 Tahun di Batam Lari Minta Tolong Tetangga: Saya Tak Sanggup Lihatnya |
![]() |
---|
Tabiat JBD Rantai Leher Anak di Batam Ternyata Bukan Sekali Aniaya, Sempat Diingatkan Tetangga |
![]() |
---|
Sedihnya AF Bocah di Batam Korban Dirantai Ibu Kandung saat Ibu Dipenjara, Antar Sabun dan Pakaian |
![]() |
---|
Keseharian JBD, Ibu Tega Rantai Leher Anak di Batam, Dikenal Pemarah ke Anak, Sering Traktir Orang |
![]() |
---|
Mirisnya Ahmad Sahroni Tahu Bocah 13 Tahun di Batam Lehernya Dirantai Ibu Kandung: Sakit Jiwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.