Berita Viral
'Pak Hakim Tolong Bebaskan', Siswa Supriyani Bantah Guru Pukul Anak Polisi,Tak Pernah Marah di Kelas
Sejumlah murid SDN 4 di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara merindukan sosok Supriyani, guru honorer yang dituduh pukul siswa
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Sejumlah murid SDN 4 di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara merindukan sosok Supriyani, guru honorer yang kini dihadapkan masalah hukum.
Para murid itu sedih dengan kasus yang menimpa gurunya atas tuduhan memukul siswanya yang merupakan anak polisi.
Seruan sejumlah murid Supriyani itu meminta hakim memvonis bebaskan gurunya saat ditemui Tribunnewssultra, di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, setelah sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Kamis (14/11/2024).
Baca juga: Kapolri Turun Tangan Tindak Lanjuti Kasus Guru Supriyani, Perintah Propam Usut Uang Damai Rp50 Juta
Mereka berharap agar guru Supriyani bisa segera kembali mengajar di kelasnya.
"Kami minta pak hakim tolong bebaskan ibu Supriyani. Kami mau ibu Supriyani mengajar lagi," ucap para murid.
Sementara para murid mengaku selama diajari guru Supriyani, mereka tak pernah sekalipun dipukuli seperti yang dituduhkan oleh orangtua D.
Fidela, salah seorang murid kelas 6 SDN 4 Baito, Fidela, mengungkapkan, sosok guru Supriyani selama mengajar tidak pernah memukul di kelas.
Bahkan sewaktu dirinya, masih Kelas 1 dan 2, tidak pernah dipukuli oleh sang guru meski tidak mengerjakan tugas sekolah.
"Ibu guru Supriyani orang baik terus ramah. Tidak pernah galak sama kami. Kalau kita punya masalah di kelas selalu ditenangin sama ibu Supriyani," kata Fidela.
Ia kaget dan heran atas tuduhan yang mengarah kepada sang guru.
Baca juga: Imbas Somasi Guru Supriyani Gegara Cabut Kesepakatan Damai, Bupati Konsel Bakal Dipanggil Kemendagri
Hal senada disampaikan murid kelas 6, Mesya, yang menyebut guru Supriyani tidak pernah memukul.
Meskipun ada murid bandel atau tidak mengerjakan tugas.
"Malahan ibu guru (Supriyani) bantu selesaikan tugas kalau kitanya belum kerjakan tugas, biar di kelas begitu juga tidak pernah marah kalau menegur," jelas Mesya.
Inilah isi pleidoi lengkap kasus guru Supriyani yang dituduh aniaya siswa anak polisi, capai ratusan halaman.
Adapun dalam dokumen guru Supriyani berjudul "Orang Susah Harus Salah".
Poin-poin penting dalam dokumen setebal 188 itu dibacakan oleh Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, (14/11/2024).
Setelah rampung membacakannya, Andri menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano.
Nota pembelaan guru Supriyani tersebut dikemas layaknya buku dengan sampul tebal dominan berwarna putih, kombinasi garis dan kotak-kotak warna hitam, merah, dan biru.
"Untuk Keadilan,” tulis bagian atas sebelah kanan dokumen tersebut.
Pada bagian tengah tertulis, Nota Pembelaan (Pledoi) 'Orang Susah Harus Salah'.
Di bawahnya tertulis atas nama terdakwa Supriyani SPd dengan nomor perkara 104/Pid.Sus/2024/PN.Adl.

Adapun pada pojok kanan bawah berkas tersebut terdapat tulisan Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI).
LBH HAMI membantu Supriyani dalam menjalani proses hukum kasus yang membelitnya.
Dokumen itu juga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Sutisna.
Kepada wartawan usai persidangan, Andri mengungkap dokumen 188 halaman tersebut berisi pembelaan guru Supriyani.
Pihaknya berusaha mengungkap kebenaran dari tuduhan yang menyeret guru Supriyani menjadi tersangka, ditahan kejaksaan, hingga terdakwa kasus penganiayaan murid sekolah dasar (SD).
Murid SD negeri tersebut merupakan anak polisi, Aipda WH, yang merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito, serta istri NF.
Pembelaan itupun sekaligus menjawab tuntutan lepas JPU dalam sidang penuntutan sebelumnya.
Meski dilepaskan dari segala tuntutan hukum, kata Andri, jaksa dalam tuntutannya masih menganggap guru Supriyani memukul murid.
“Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas,” kata Andri usai sidang pledoi.
“Dalam artian katanya ada perbuatan tapi tidak ada mens rea (niat jahat).”
“Jadi di pledoi tadi kita sudah bahas, bahwa itu aneh. Bagaimana ada perbuatan tetapi tidak ada mens rea,” jelasnya menambahkan.
“Karena perbuatan yang disangkakan terhadap Bu Supriyani katanya kesengajaan melakukan kekerasan,” lanjutnya.
Andri pun menyebut alasan dan pertimbangan jaksa, justru kontradiktif dengan kesimpulan tuntutan.
“Artinya, pada satu sisi dia sudah membuktikan bahwa Supriyani ini sengaja. Kalau sengaja di situ kan berarti ada niat, ada kehendak, ada pengetahuan,” ujarnya.
“Bahwa perbuatannya ini akan menimbulkan misalnya kekerasan atau luka lecet. Tapi pada kesimpulan akhir, dia mengatakan itu tidak ada niat. Jadi ini saling kontradiktif argumennya, yah ambigu,” lanjutnya.
Andri pun menjelaskan jaksa berada dalam posisi dilematis untuk menuntut guru Supriyani.
“Kenapa? Pertama, dia ingin tetap mempertahankan dakwaaannya bahwa ibu Supriyani bersalah, tapi di sisi lain JPU ingin mempertahankan simpatik publik,” katanya.
“Mengesankan bahwa dia juga berpihak pada keadilan, memberikan rasa keadilan kepada guru Supriyani. Jadi kenapa sikap jaksa ambigu seperti itu,” jelasnya.
Baca juga: Isi Pleidoi Guru Supriyani Berjudul Orang Susah Harus Salah, Bongkar Keanehan Putusan JPU
Andri pun kembali menegaskan perbuatan yang dituduhkan tersebut tidak ada berdasarkan alat-alat bukti dalam persidangan.
“Memang perbuatan itu sebenarnya tidak ada sama sekali. Kita mau buktikan apa perbuatan itu? Semua alat-alat bukti semua sudah kita bahas tadi, kita analisis,” ujarnya.
“Saya membacanya tadi begitu konferhensif, semua sudut tidak ada satu celahpun yang tersisa yang bisa membuktikan bahwa Ibu Supriyani melakukan perbuatan itu,” katanya menambahkan.
Dengan fakta-fakta persidangan itu, diapun yakin guru Supriyani bisa divonis bebas murni.
“Saya pikir clear dan kami optimis kalau berdasarkan fakta persidangan harusnya ini bebas, bebas murni. Kecuali berdasarkan pertimbangan lain,” jelasnya.
Andri juga menyimpulkan Supriyani tidak pernah memukul muridnya. Dia mengatakan pihaknya telah menganalisis semua alat bukti.
“Tadi di pledoi kami menggambarkan semua fakta-fakta. Kita analisis semua alat-alat bukti. Apakah semua alat bukti saling berkesesuaian, apakah dia memiliki kekuatan pembuktian,” ujar Andri.
“Sehingga kami pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa Bu Supriyani tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak."
Andri turut mengungkapkan hal-hal penting dalam sidang pembelaan itu.
“Keterangan saksi yang disumpah. Guru-guru semua jelas menyampaikan tidak ada kejadian itu,” katanya.
“Kalau keterangan orang tua itu bersifat testimoni, tidak melihat langsung kejadiannya."
Kata dia, kesimpulan itu didasarkan pada keterangan saksi ahli yang hadir dalam sidang.
Sebagaimana diketahui, Supriyani dilaporkan orangtua siswa dituduh memukul anaknya.
Kini Supriyani dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski dituntut bebas, JPU menilai Supriyani melakukan tindak kekerasan kepada anak yang dilakukan secara spontan. JPU menuntut bebas Supriyani karena menilai tindakan tersebut tidak dilatari sifat jahat.
Artikel telah tayang di Tribunnewssultra.com dengan judul Murid SDN 4 Baito Konsel Minta Hakim Bebaskan Supriyani, Sedih Gurunya Dituduh Pukul Anak Polisi
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.