Berita Viral

'Pak Hakim Tolong Bebaskan', Siswa Supriyani Bantah Guru Pukul Anak Polisi,Tak Pernah Marah di Kelas

Sejumlah murid SDN 4 di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara merindukan sosok Supriyani, guru honorer yang dituduh pukul siswa

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TribunnewsSultra.com/laode Ari/Dewi Lestari
Sejumlah murid SDN 4 di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara merindukan sosok Supriyani, guru honorer yang dituduh pukul siswa 

Adapun dalam dokumen guru Supriyani berjudul "Orang Susah Harus Salah".

Poin-poin penting dalam dokumen setebal 188 itu dibacakan oleh Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, (14/11/2024).

Setelah rampung membacakannya, Andri menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano. 

Nota pembelaan guru Supriyani tersebut dikemas layaknya buku dengan sampul tebal dominan berwarna putih, kombinasi garis dan kotak-kotak warna hitam, merah, dan biru.

"Untuk Keadilan,” tulis bagian atas sebelah kanan dokumen tersebut.

Pada bagian tengah tertulis, Nota Pembelaan (Pledoi) 'Orang Susah Harus Salah'.

Di bawahnya tertulis atas nama terdakwa Supriyani SPd dengan nomor perkara 104/Pid.Sus/2024/PN.Adl.

Guru honorer Supriyani ditemui usai jalani sidang di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/10/2024).
Guru honorer Supriyani ditemui usai jalani sidang di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/10/2024). ((TribunnewsSultra.com/Samsul))

Adapun pada pojok kanan bawah berkas tersebut terdapat tulisan Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI).

LBH HAMI membantu Supriyani dalam menjalani proses hukum kasus yang membelitnya.

Dokumen itu juga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Sutisna.

Kepada wartawan usai persidangan, Andri mengungkap dokumen 188 halaman tersebut berisi pembelaan guru Supriyani.

Pihaknya berusaha mengungkap kebenaran dari tuduhan yang menyeret guru Supriyani menjadi tersangka, ditahan kejaksaan, hingga terdakwa kasus penganiayaan murid sekolah dasar (SD).

Murid SD negeri tersebut merupakan anak polisi, Aipda WH, yang merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito, serta istri NF.

Pembelaan itupun sekaligus menjawab tuntutan lepas JPU dalam sidang penuntutan sebelumnya.

Meski dilepaskan dari segala tuntutan hukum, kata Andri, jaksa dalam tuntutannya masih menganggap guru Supriyani memukul murid.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved