Berita Viral
Minta Bantuan Dokter Oky, Fenny Frans Tunjukkan Hasil LAB Produk Skincare FF Miliknya: Semua Aman
Minta Bantuan Dr Oky, Fenny Frans Tunjukkan Hasil LAB Produk Skincare FF Miliknya: Semua Aman
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengusaha skincare Fenny Frans memperlihatkan hasil lab BPOM produk miliknya usai dinyatakan mengandung merkuri.
Seperti diketahui, Fenny Frans terancam dipenjara karena menggunakan produk berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup.
Skincare miliknya dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya jenis merkuri oleh Polda Sulsel dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar.
Fenny Frans tampaknya tak terima skincare miliknya disebut bermerkuri.
Baru-baru ini, Fenny Frans memposting hasil lab BPOM skincare FF di Instagram pribadinya @fennyfransff.

Baca juga: Santainya Mira Hayati Ratu Emas Usai Skincare Dinyatakan Positif Merkuri, Pamer Jalan-jalan
Dalam postingannya itu, Fenny Frans turut menyebut nama dr Oky Pratama dan dr Eklendro Senduk alias dr Ekles.
"Bismillah ini sebagian hasil lab dari BPOM produk FF yg sdh diperiksa. Semua produk yg diperjual belikan aman dan BPOM .
Kecuali sampel baru produk FF dari PT.ROYAL yg sdh diuji lab oleh BPOM dan ternyata mengandung bahan yg berbahaya makanya tidak diperjual belikan..
Sy memohon maaf yg sebesar besarnya buat @dr.okypratama semoga dokter Oky bisa mengshare hasil lab produk saya yg sdh diriviuw dok Oky dan @dr_ekles (emoji)
Saya mohon dengan sangat kalau hasilnya sdh keluar bisa dibantu share dok (emoji)
Disini sy hanya memperjuangkan mitra mitra kecil saya yg kena dampak karna sy sdh menguji lab mereka masih mengatakan itu lab palsu (emoji). Ini sy lampirkan hasil dari badan pom @bpom.makassar sebagai bukti semua produk yg saya penjualan belikan aman dok (emoji). Sekali lagi sy mohon dengan sangat kepada dok (emoji) maaf kalau saya salah dok (emoji). Semoga dokter sehat dan selalu dalam lindungan ALLAH swt (emoji)," demikian caption pada postingan Fenny Frans, dikutip Tribun-Timur.com, Senin (11/11/2024).
Langkah Fenny Frans itupun mendapat pujian dari netizen.
Berikut beberapa komentar netizen dirangkum Tribun-Timur.com:
"Nah ini baru owner yg bebesar hati menerima pendapat demi kebaikan (emoji)." tulis pemilik akun @risa_ramli.
"Salut cara hadapi masalahnya. Semoga dimudahkan jalan keluarnya kk," tulis pemilik akun @depabetta.
"Keren klo salah meminta maaf gak kaya yg ono mangewa i (emoji)," tulis pemilik akun @ahmadmemed.
"Ini tawwa na akuiji, nda sama itu yg di sebelah,. Sdah salah na ajek"lagi orng," tulis pemilik akun @harisbungz.
"@dr.okypratamaa iya dok perasaan yg saya beli tahun lalu cream ff yg acne teksturnya tidak lengket dan cepat meresap, dan setelah saya berhenti tidak ada terjadi" Apa, beda sama produk lain yg sya prnh coba pake (emoji) . Tolong dokter cepat keluarin hasil lab yang dokter sudah cek (emoji)," tulis pemilik akun @raniyym.
Skincare Positif Merkuri
Kini, Fenny Frans terancam dipenjara karena menggunakan produk berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup.
Produk Fenny Fras dengan Mira Hayati Ratu Emas disita Pasca Polda Sulawesi Selatan, Jumat, (8/11/2024).
Tiga diantaranya adalah milik Mira Hayati (MH), Fenny Frans (MH) dan RG alias Ratu Glow.
Beberapa produk dari ketiga kosmetik itu dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya jenis merkuri.
Hal itu dirilis langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Selain itu, juga hadir Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani dan perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers itu, disebutkan ada enam produk mengandung bahan berbahaya.
Ke enam produk itu, FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL.
Klarifkasi Fenny Frans
Merasa dirugikan, Fenny Frans rupanya akan melaporkan pabrik skincare di Tangerang lantaran merasa dibohongi dengan adanya hasil uji laboratorium oleh BPOM dan Polda Sulsel.
"Harus (dilaporkan), pasti bakal tempuh (jalur hukum) karena di sini sangat merugikan untuk saya, karena sudah blunder," tegas Fenny Frans saat konferensi pers di Cafe Jl Letjen Hertasning, Makassar, Sabtu (9/11/2024) siang.
"Kembali lagi saya yakin, selama niat kita yakin, Allah SWT akan memudahkan semuanya," lanjutnya.
Menurut Fenny, hasil produksi cream siang dan malam oleh PT R itu telah berlabel BPOM.
Dirinya pun yakin, kosmetik yang diperoleh dari PT R itu aman untuk dipasarkan.
Beruntung sebelum dipasarkan, cream malam dan cream siang itu diserahkan ke Polda Sulsel untuk diuji laboratorium oleh BPOM.
Hasilnya setelah diuji lab, dua item produk itu dinyatakan positif mengandung merkuri dan raksa.
Pihaknya pun mengaku telah mengajukan nota protes kepada pabrik maklon tersebut.
Sebab, dengan adanya temuan hasil uji laboratorium yang dibeberkan BPOM Makassar dan Polda Sulsel itu, telah merugikan nama baik brand yang dibesarkannya selama ini.
"InsyaAllah pengacaraku sudah email ke mereka (pabrik) bagaimana tanggapannya tentang perihal ini, walaupun kita belum memperjualbelikan," ujarnya.
Produk Belum Dipasarkan
Menurut Fenny Frans, produk kosmetik jenis cream malam dan cream siang yang disita Polda Sulsel dan diperiksa BPOM, adalah produk baru yang belum dipasarkan.
Produk itu merupakan hasil olahan dari pabrik perusahaan maklon di Tangerang yang baru diajaknya bekerja sama.
Ia mengaku, baru join dengan pabrik maklon tersebut karena pabrik maklon yang sebelumnya telah kewalahan menerima orderan.
"Kan ada hasilnya dari BPOM, jadi itu mengandung raksa, karena BPOM mengatakan seperti itu," kata Fenny Frans.
"Jadi itu produk baru yang ada NA (notifikasi) nya, ada notif dari pabrik," sambungnya.
Dirinya pun mengaku merasa ditipu oleh hasil olahan pabrik PT R, tersebut.
Pasalnya, Pabrik Maklon PT R itu telah menjamin keamanan produk dengan notifikasi BPOM.
"Saya termasuk dibohongi, karena mereka mengaku produk ini aman dan ber-BPOM," ungkap Fenny Frans.
Selain itu, dijelaskan Fenny, dirinya menyerahkan sampel produk Night Cream dan Daya Cream itu ke Polda Sulsel, memang untuk memastikan keamanannya sebelum dipasarkan.
Total ada 23 item produk yang diserahkan ke Polda Sulsel untuk diuji laboratorium dan hanya cream malam dan cream siang tersebut yang dianggap berbahaya.
Selain dua item produk itu, kata dia, semuanya masuk kategori aman.
"Jadi, saya secara sadar menyerahkan untuk dicek lab kepada pihak kepolisian," jelasnya.
Fenny juga mengaku bersyukur dengan adanya hasil uji laboratorium yang dilakukan BPOM Makassar beserta Polda Sulsel sebelum produk itu dipasarkan.
Sebab, jika tidak kata dia, produk berbahaya itu bisa saja sudah beredar luas di pasaran.
"Tapi ada bagusnya juga saya menyerahkan (ke Polda Sulsel dan BPOM), karena kalau saya tidak menyerahkan berarti saya tidak tau (produk itu mengandung merkuri atau tidak)," jelasnya.
Ia pun mengaku akan tetap bersikap kooperatif jika nantinya dimintai keterangan lebih lanjut oleh Polda Sulsel.
Penjelasan Kepala Balai POM Makassar
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, Hariani menjelaskan secara rinci hasil uji laboratorium pruduk kosmetik berbahaya yang dirilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.
Rilis Skincare berbahaya itu, dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (8/11/2024) siang.
Hariani dalam paparannya mengatakan, produk kosmetik yang diuji Laboratorium itu, merupakan skincare yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Kita melakukan pengujian laboratorium pada 66 sample produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami," kata Hariani.
"Dengan hasil, ini dilakukan uji secara laboratorium jadi tidak ada kira-kira, data selalu berdasarkan uji lab," jelasnya.
Adapun produk yang mengandung bahan berbahaya kata dia, adalah milik Fenny Frans.
"Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 itu adalah FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri," ujarnya.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi merilis skincare berbahaya di kantornya, Jumat (8/11/2024) siang. (Tribun Timur)
Hariani tidak menampik jika kedua produk Fenny Frans itu, telah mengantongi izin BPOM.
"Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari Badan POM," ucapnya.
Selanjutnya terang Hariani, adalah Raja Glow My Body Slim, yang merupakan obat bahan alam yang notabene harusnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat.
"Hasil uji laboratorium dia (Raja Glow My Body Slim) mengandung Bisakodil, zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak boleh," bebernya.
Terus yang ketiga adalah, produk kecantikan milik 'Ratu Emas' Mira Hayati yang mana salah satunya kata dia, tidak memiliki ijin edar BPOM.
"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH Mira Hayati, ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa," sebutnya.
Itu hasil uji laboratorium dari 66 sampel yang kami sampling hasil sitaan dari Penyidik Polda, dibawa pulang ke laboratorium untuk dilakukan pengujian.
Selain produk yang dipaparkan Hariani, Polda Sulsel dalam rilisnya juga menyelidiki skincare NRL, Ratu Glow, Maxie Glow dan Bestie Glow.
(*)
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Fenny Frans Tunjukkan Hasil Lab BPOM Produk Skincare FF, Minta Hal Ini kepada dr Oky dan dr Ekles
Bukan Dicekik, Brigadir Nurhadi Tewas Dipiting dan Dipukul, Kompol Yogi & Ipda Haris Pelaku Utama |
![]() |
---|
VIDEO Kejinya Hanafi Bunuh Teman Istrinya Sebelum Menikah, Kuras Rp89 Juta untuk Lunasi Pinjol |
![]() |
---|
Jejak Karier Militer Letda Inf Thariq Singajuru, Ternyata Dulu Pernah Menimba Ilmu di Palembang |
![]() |
---|
Sosok Afandi Bunuh Bocah 7 Tahun di Pasuruan, Diduga Depresi Tak Kerja hingga Pisah dengan Istri |
![]() |
---|
VIDEO Bocah 7 Tahun di Pasuruan Dibunuh Tetangga saat Asik Main, Warga Hancurkan Rumah Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.