Berita Nasional
Gebrakan Wapres RI Gibran Rakabuming Buka Layanan Pengaduan Warga di Istana Wapres, Ini Jadwalnya
Wakil presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka membuat gebrakan baru dengan membuka layanan pengaduan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Mereka adalah Wapres ke-3 H Adam Malik, dan Wakil Presiden ke-4 H Umar wirahadikusumah. Kemudian, Wapres ke-5 H. R. Sudharmono SH dan Wapres ke-7 yang juga Presiden ke-3 H Bacharudin Jusuf (BJ) Habibie Baca juga: Prabowo dan Sejumlah Tokoh Tiba di Istana Jelang Pertemuan Jokowi dan Paus Fransiskus Gibran juga melakukan tabur bunga di makam Hj.
Kristiani Herrawati atau Ani Yudhoyono yang merupakan istri dari Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Hasri Ainun Habibie yang juga istri BJ Habibie. Wapres juga mendatangi beberapa makam Pahlawan Revolusi dan beberapa Pahlawan Tak di kenal untuk melakukan tabur bunga tersebut.
Gibran Jadi PLT
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024 terkait tugas Wakil Presiden Gibran Rakabuming sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden.
Kepres yang ditandatangani pada 8 November 2024 ini berkaitan dengan kunjungan kenegaraan Prabowo Subianto ke luar negeri.
Gibran akan menduduki jabatan itu selama 16 hari atau terhitung sejak tanggal 8 sampai 23 November.
Dikutip dari berbagai sumber, Pelaksana Tugas atau Plt Presiden adalah wakil presiden yang untuk sementara waktu mengambil alih tugas-tugas presiden.
Hal ini terjadi ketika presiden sedang berhalangan atau berada di luar negeri.
Seperti yang diatur dalam undang-undang, seorang Plt Presiden tidak memiliki wewenang penuh seperti presiden definitif, namun tetap harus menjalankan peran yang esensial dalam keberlangsungan pemerintahan.
Status Plt Presiden biasanya berlangsung dalam jangka waktu terbatas.
Saat presiden kembali dari kepergiannya atau sudah mampu menjalankan tugas, posisi Plt Presiden otomatis berakhir.
Meskipun status ini sementara, Plt presiden memiliki tanggung jawab yang cukup besar, karena tetap harus memastikan roda pemerintahan berjalan lancar.
Penunjukan Plt presiden dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan menjelang kepergian presiden.
(*)
PROFIL Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Kasus Korupsi E-KTP, Eks Ketua DPR RI |
![]() |
---|
Ingin Tebus Rasa Bersalah , Yusa Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Donorkan Organ |
![]() |
---|
Mengenal Warsubi, Bupati Jombang Naikkan PBB 1.000 Persen, Punya Kekayaan Rp58 Miliar |
![]() |
---|
Motif Suami Bunuh Istri di Hutan Gua Lowo Ponorogo, Buat Sandiwara Korban Dikeroyok Orang Mabuk |
![]() |
---|
Daftar 5 Daerah di Indonesia yang Naikkan PBB 250-1.000 Persen hingga Warga Protes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.