Berita Viral

Ogah Damai , Farhat Abbas Merasa Tenang Sudah Laporkan Denny Sumargo, Ngaku Tak Takut

Farhat Abbas, pengacara Agus Salim menegaskan ogah berdamai dengan Denny Sumargo usai melaporkan ke polisi.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(Kompas.com/Cynthia Lova)
Farhat Abbas dan kuasa hukumnya, Krisna Murti di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024), sang pengacara tegas ogah berdamai. 

Sebab Farhat menganggap dirinya sudah menang ketika melaporkan Denny Sumargo ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan ujaran kebencian. 

Laporan polisi Farhat diketahui buntut ucapan dan sikap Denny Sumargo selama menyambangi kediamannya.

"Kalau kalah kasihan lagi dia," ujar Farhat.

Ungkapan Farhat diketahui berbanding terbalik ketika Denny Sumargo mendatangi rumahnya untuk mengklarifikasi kata 'hajar' yang diungkap sang pengacara.

Namun demikian Farhat tidak takut berhadapan dengan Densu biasa disapa.

"Berani lah," ungkapnya.

"Mau dia atlet juga, saya juga berkelahi dulu. Sebelum kita lapor kita berani lawan dia, kan saya bilang saya mau hajar, coba dia bilang Farhat ta*, Pasti terjadi saya hajar di rumah" sambung Farhat. 

Ketika ditanya kemungkinan Farhat akan dipertemukan oleh Densu dalam ring tinju. Ia kemudian hanya memilih untuk menyelesaikan masalahnya lewat jalur hukum. 

Dengan begitu Farhat tidak ingin adu fisik melawan Denny Sumargo 

"Nggak perlu, udah dilaporin hukum, kalau kemarin boleh sekarang ngga boleh lagi," tuturnya.

Kini Farhat harus lebih hati-hati untuk menghadapi Denny Sumargo dan menyerahkan masalah tersebut kepada pihak kepolisian. 

"Kalau aku kan Farhat, bermanfaat, berhati-hati, kalau dia Denny meladeni," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, perseteruan Farhat Abbas dan Denny Sumargo buntut dari kasus uang donasi Agus Salim.

Selain itu, Farhat juga sebelumnya menantang Denny Sumargo akan dihajar, hingga membuat sang Youtuber mendatangi kediamannya.

Namun setelah didatangi rumahnya, Farhat Abbas justru tak terima dengan sikap Densu hingga akhirnya menempuh jalur hukum.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved