Bantuan Sosial

Cek Bansos Kemensos November 2024 Lewat HP dan Cara Daftar Penerima Bansos Pakai NIK KTP

Berikut ini cek penerima Bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial RI untuk periode November 2024.

Editor: Abu Hurairah
Tangkap layar Aplikasi Cek Kemensos
Aplikasi Cek Bansos Kemensos November Lewat HP dan Cara Daftar Penerima Bansos Pakai NIK KTP 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini cek penerima Bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial RI untuk periode November 2024 lengkap cara daftar penerima manfaat.

Penerima bansos Kemensos dari pemerintah harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS adalah adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

lihat fotoDaftar Penerima Bansos 2024
Daftar Penerima Bansos 2024

DTKS berfungsi sebagai acuan lembaga-lembaga untuk memberikan bantuan sosial, seperti PKH, sembako/BPNT, PBI JK, dan sebagainya.

Ada dua cara untuk mendaftar DTKS agar bisa mendapatkan bansos, yaitu secara offline dan online sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com.

Daftar DTKS secara offline

  1. Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat
  2. Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan
  3. Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG
  4. Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan
  5. Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  6. Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan.

Daftar DTKS secara online

Selain offline, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri di DTKS dengan cara online melalui ponsel. Berikut caranya:

  • Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
  • Buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos dan klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
  • Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
  • Setelah itu, unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
  • Pastikan data diisi dengan benar Kemudian lanjut klik "Buat Akun Baru".
  • Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
  • Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
  • Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
  • Langkah selanjutnya, pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
  • Usulan masyarakat itu akan masuk ke sistem SIKS-NG dan diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Sosial.
  • Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
  • Selanjutnya, pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.

Cara Mengecek Penerima Bansos

Jika sudah mendaftar, Anda bisa mengecek sudah termasuk dalam penerima bansos atau belum dengan cara:

  • Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
  • Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
  • Klik tombol CARI DATA.
  • Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.

Daftar Bansos

Adapun, berikut adalah daftar bansos yang berhak didapatkan oleh penerima yang terdaftar:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan salah satu bansos rutin yang digelontorkan pemerintah kepada penerima manfaat dari basis data terpadu.

Pencairan PKH berlangsung dalam empat tahap selama satu tahun.

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori dikutip dari kemensos.go.id:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas
    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
    Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
    Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
    Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
    Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat
    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
  • Kategori Lanjut Usia
    Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

BPNT merupakan bansos yang menyasar keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.

Bentuk BPNT itu adalah pemberian uang Rp200.000 per bulan yang diberikan setiap 2 bulan sekali.

3. Bansos Beras 10 Kg

Bansos beras 10 kg merupakan bantuan pangan yang digelontorkan seiring dengan terjadinya krisis pangan yang terjadi akibat El Nino pada akhir tahun 2023.

Hingga saat ini, bansos beras 10 kg masih terus digelontorkan. Bahkan, rencananya akan terus berlangsung hingga akhir tahun 2024.

Hal itu disampaikan Jokowi saat berdialog dengan warga penerima bansos beras di Gudang Bulog Baru Teluk Binjai, Kota Dumai, Provinsi Riau, Sabtu (1/6/2024).

"Sekarang ini (terima bansos beras) yang Mei. Nanti sebentar lagi Juni terima lagi, jadi nanti sampai Juni masih ya," ujar Jokowi, sebagaimana dilansir pernyataan resmi.

"Untuk Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember, saya akan berusaha untuk dilanjutkan," ungkapnya yang langsung disambut tepuk tangan warga.

Namun, Jokowi menyatakan, dirinya tidak bisa 100 persen janji mengenai terwujudnya rencana tersebut.

Adapun, penerima bansos beras 10 kg ini diambil berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Terdapat sebanyak 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bansos beras 10 kg ini.

4. BLT Mitigasi Risiko Pangan

BLT Mitigasi Risiko Pangan merupakan pengganti BLT El Nino yang berakhir pada akhir tahun 2023.

Besaran BLT Mitigasi Risiko Pangan yaitu Rp600.000 dan seharusnya cair untuk tiga bulan sekaligus, yaitu Januari hingga Maret.

Besaran bantuan BPNT yang diterima adalah Rp200.000 per bulan atau Rp400.000 per dua bulan mulai dari September-Oktober 2024, yang dikirim langsung ke rekening.

BPNT adalah salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah melalui Kemensos yang memberikan bantuan tunai senilai Rp2,4 juta per tahun kepada 18 juta penerima manfaat.

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yaitu basis data pemerintah yang mencatat warga yang layak menerima bantuan.

Baca juga: Cek Bansos Kemensos, BPNT September-Oktober 2024 Cair Rp 400 Ribu

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved