Berita Viral
'Tak Usah Ada Juru Damai', Pengacara Andri Darmawan Respons Somasi Pemda Konsel ke Guru Supriyani
Surat somasi yang dilayangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, kepada Supriyani direspons oleh sang Kuasa
“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.
Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.
Ultimatum Guru Supriyani 1 x 24 Jam
Seiring surat somasi itu, Pemkab Konawe Selatan mengultimatum guru Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pembatalan kesepakatan damai yang dibuatnya.
“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.
Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, Pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum atas tuduhan melakukan pencemaran nama.
“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.

“Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” lanjutnya.
“Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama,” tutup surat somasi tersebut.
Annas Mas'ud dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, membenarkan, surat tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemkab Konsel.
“Surat somasi dikeluarkan bagian hukum,” kata Annas.
Menurutnya, surat somasi tersebut untuk memberikan penjelasan sebenarnya kepada masyarakat.
Terkait proses mediasi dan perdamaian yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan tersebut dilakukan tanpa tekanan maupun desakan seperti yang tercantum dalam surat pencabutan pernyataan damai.
“Artinya, itu hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa ibu Supriyani mengatakan Pak Bupati melakukan tekanan dan desakan pada saat proses mediasi,” jelas Annas.
“Padahal, kan kondisinya tidak seperti itu. Orang-orang yang hadir kan sudah dikonfirmasi juga, itu tidak ada tekanan seperti apa yang disampaikan. Normal berjalan seperti apa adanya,” lanjutnya.
'Tak Akan Dengarkan Ancaman dari Siapa pun' Reaksi Dedi Mulyadi Setelah Diultimatum GRIB Jaya |
![]() |
---|
Di Tengah Isu Istrinya Miliki Anak dari RK, Kuasa Hukum Sebut Suami Lisa Mariana Tetap Beri Nafkah |
![]() |
---|
Sempat Trauma, Ibu dan Balita 1 Tahun Disekap Perusahaan Sawit Akhirnya Pulang ke Palembang Hari Ini |
![]() |
---|
'Isinya Anak-anak Pejabat', Cerita Teman Seangkatan Oma Metia Alumni UI, Kini Pilu Hidup Tak Layak |
![]() |
---|
Sosok Misramolai Penyanyi Minang Syuting Video Klip di Makam NKS, Ayah Kandung Menangis Tak Terima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.