Berita Viral

Sosok Surunuddin Dangga Bupati Konsel Somasi Guru Supriyani Imbas Cabut Surat Damai, Kekayaan Rp43 M

Surunuddin Dangga Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang disorot di tengah kasus guru Supriyani. mendadak melayangkan somasi ke guru

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
tribunnewssultra.com
(kiri) guru Supriyani, (tengah )Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga , (kanan) Aipda Wibowo Hasyim dan istri. Surunuddin Dangga Bupati Konawe Selatan Sulawesi Tenggara (Sultra) yang disorot di tengah kasus guru Supriyani. mendadak melayangkan somasi ke guru 

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 43.166.600.000

III. HUTANG Rp. 300.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 43.166.300.000

Riwayat Pendidikan:

SD Negeri Puday (1965)
SMP Negeri Wawotobi (1968)
STM Negeri Kendari (1971)
Akademi Teknik Kendari (ATK) (1992)
Sekolah Tinggi Teknik Mekongga (2009)
Magister Management Unhalu Angkatan Ke 6 (2011)

Riwayat Pekerjaan:

Anggota MPR-RI Utusan Daerah Sulawesi Tenggara (1999—2004)
Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan (2004—2009)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan (2009—2011)
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (2014—2019)
Bupati Konawe Selatan (2016—2021)
Bupati Konawe Selatan (2021—)

Riwayat Organisasi:

Ketua Bagian Koperasi dan Wiraswasta DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (1990—1995)
Ketua Bidang Koperasi dan Wiraswasta dan UKM DPD I Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (1995—2000)
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara (2000—2005)
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Konawe Selatan (2005).

Somasi Guru Supriyani

Seperti diketahui, upati Konawe Selatan Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel melayangkan surat somasi kepada guru Supriyani.

Somasi tersebut menyusul surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuat guru honorer sekolah dasar (SD) negeri ke Kecamatan Baito tersebut pada Rabu, 6 November 2024.

Dalam suratnya, guru Supriyani menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.

Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved