Berita Viral
Penjelasan Pemkab Konsel Soal Somasi ke Guru Supriyani, Sebut Bukan Intervensi Proses Peradilan
Proses perdamaian yang diinisiasi oleh bupati, tidak dimaksudkan untuk melakukan intervensi terhadap proses peradilan yang sementara berjalan.
Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum atas tuduhan melakukan pencemaran nama.
“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.
“Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” lanjutnya.
“Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama,” tutup surat somasi tersebut.
Annas Mas'ud dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, membenarkan, surat tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemkab Konsel.
“Surat somasi dikeluarkan bagian hukum,” kata Annas.
Menurutnya, surat somasi tersebut untuk memberikan penjelasan sebenarnya kepada masyarakat.
Terkait proses mediasi dan perdamaian yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan tersebut dilakukan tanpa tekanan maupun desakan seperti yang tercantum dalam surat pencabutan pernyataan damai.
“Artinya, itu hanya untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa ibu Supriyani mengatakan Pak Bupati melakukan tekanan dan desakan pada saat proses mediasi,” jelas Annas.
“Padahal, kan kondisinya tidak seperti itu. Orang-orang yang hadir kan sudah dikonfirmasi juga, itu tidak ada tekanan seperti apa yang disampaikan. Normal berjalan seperti apa adanya,” lanjutnya.
“Tetapi jika ada yang memberikan pandangan lain kepada ibu Supriyani, itu di luar pengetahuan kita,” ujar Annas menambahkan.
Berdasarkan salinan Kesepakatan Damai yang dikirimkan Annas, surat tampak ditandatangani Aipda WH garis miring istrinya NF.
Supriyani pun tampak membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp10.000 di sisi kiri tandatangan orang tua murid.
Baca juga: Babak Baru Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan: Cabut Perdamaian, Diperiksa Propam, Fakta Sidang
“Dengan ini menyatakan bahwa kami kedua belah pihak secara sadar dan tanpa paksaan dari siapapun bersepakat untuk berdamai,” tulis tulis salinan kesepakatan damai itu.
| VIDEO Tukang Sate Tuduh Arjuna Curi Kotak Infak di Masjid Agung Sibolga, Dikeroyok hingga Tewas |
|
|---|
| Fakta Baru Tewasnya Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga, Difitnah Tukang Sate Curi Kotak Infak |
|
|---|
| Bupati Kendal Soroti Kasus Kakak Beradik Tahan Lapar 28 Hari Disamping Jasad Ibu, Singgung Empati |
|
|---|
| Tampang Bambang Ojol Tinggalkan Penumpang Usai Kecelakaan Berujung Tewas, Kini Jadi DPO |
|
|---|
| Dua Motor dan Satu Mobil Tertabrak Kereta Api di Prambanan, 3 Orang Meninggal dan 4 Dirawat di RS |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.