Berita Selebriti

Nasib Denny Sumargo Dilaporkan Farhat Abbas Dugaan Ujaran Kebencian, Terancam 5 Tahun Penjara

Denny Sumargo dijerat Pasal UU Nomor 40 Tahun 2008 atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun usai resmi dilaporkan Farhat Abbas

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
youtube CURHAT BANG Denny Sumargo
Denny Sumargo dijerat Pasal UU Nomor 40 Tahun 2008 atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun usai resmi dilaporkan Farhat Abbas 

"Saya gak menyangka banyak yang mencampuri sehingga jadi ke mana-mana. Saya menyayangkan pihak Novi dan Agus jadi berlawanan," kata Densu.

"Siapa yang diuntungkan? Kan cuma emosi sama ego aja, saya berharap cepet selesai," ungkap Densu.

Ia juga mengatakan kalau Agus Salim seharusnya tak perlu melaporkan Pratiwi Noviyanthi yang sudah membantunya.

"Ini cuma masalah donasi yang bisa diselesaikan di podcast saya. Tapi terlalu banyak yang intervensi," jelas Densu.

Bahkan dirinya juga sudah menawarkan untuk melakukan mediasi secara tertutup tanpa ada kamera.

"Kemudian waktu itu kedua belah pihak sudah lampu hijau, tapi karena ada intervensi lagi tidak terjadi," katanya.

Ia pun menjelaskan, dirinya menulis komentar TAE karena tidak setuju dengan omongan Farhat Abbas.

"(Farhat) Sempet marah sama saya karena komen, ya karena menurut saya omongan dia gak benar, saya bukan mau menyiarkan (hasil mediasi di medsos saya saja)," pungkas Densu.

 

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved