Berita Viral

Sosok Samsuddin, Pengacara Guru Supriyani Dipecat dari Jabatan Imbas Klien dan Aipda Wibowo Damai

Samsuddin, pengacara guru Supriyani kini gigit jari, dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube tvOnenews
Samsuddin, pengacara guru Supriyani kini gigit jari, dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Samsuddin, pengacara guru Supriyani kini harus gigit jari, dipecat dari jabatannya buntut membantu perdamaian antara kliennya dengan orang tua murid, Aipda Wibowo Hasyim.

Diketahui, sosok  Samsuddin kerap disorot selama mendampingi guru Supriyani menjalani proses hukum kasus dugaan penganiayan terhadap murid di Desa Baito Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi.

Samsuddin diketahui saat ini telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Akhir Kasus Guru Supriyani & Aipda Wibowo, Resmi Damai, 1 Pengacara Dipecat Gegara Tak Koordinasi

(kiri) Guru Supriyani dan orang tua murid, Aipda Wibowo Hasyim melakukan pertemuan damai yang difasilitasi oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga, (kanan) Samsudin, kuasa hukum Supriyani dipecat.
(kiri) Guru Supriyani dan orang tua murid, Aipda Wibowo Hasyim melakukan pertemuan damai yang difasilitasi oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga, (kanan) Samsudin, kuasa hukum Supriyani dipecat. (tribunnewssultra.com)

Samsuddin disebut tak melakukan koordinasi atas pertemuan yang digelar Supriyani dan orang tua korban di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Selasa (5/11/2024).

Pemberhentian Samsuddin diungkapkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) baru Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan.

Andri menambahkan bahwa tindakan Samsuddin untuk menandatangani kesepakatan damai tanpa koordinasi adalah pelanggaran yang tidak dapat diterima.
 
Selaku kuasa hukum guru Supriyani, diapun menepis kabar 'perdamaian' dalam proses hukum yang sudah bergulir.

“Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada," katanya kepada TribunnewsSultra.com.

"Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian,” jelasnya menambahkan.

Terkait pertemuan tersebut, kata Andri, Samsuddin selaku Ketua LBH HAMI Konawe Selatan tak berkoordinasi apalagi untuk melakukan perdamaian.

“Makanya terkait tadi pernyataan yang ditandatangani Samsuddin selaku kuasa hukum sekaligus Ketua LBH HAMI Konsel dilakukan tanpa koordinasi," ujarnya.

Baca juga: Bupati Konsel Harap Supriyani & Aipda WH Saling Memaafkan dan Kasus Dugaan Penganiayaan Dihentikan

"Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel,” kata Andri menambahkan.

Andri mengatakan dalam perkara kasus guru Supriyani, tim kuasa hukum fokus untuk melakukan pembuktian.

“Intinya bahwa kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini, karena kita fokus dalam pembuktian perkara," jelasnya. 

Andri membeberkan dugaan rekayasa dalam kasus yang menjerat kliennya.

Dalam sidang lanjutan kasus Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (4/11/2024), Andri menyebut dugaan rekayasa itu terindikasi lewat pengambilan barang bukti berupa visum korban.

Ia menganggap pengambilan visum korban tidak sesuai prosedur penyelidikan.

Perbedaan keterangan saksi anak saat sidang kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dianggap kuasa hukum tidak bersesuaian alat bukti.Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), memeriksa 6 polisi buntut permintaan uang damai Rp50 juta.  pihaknya mengambil langkah apakah ada pelanggaran
Perbedaan keterangan saksi anak saat sidang kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dianggap kuasa hukum tidak bersesuaian alat bukti.Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), memeriksa 6 polisi buntut permintaan uang damai Rp50 juta. pihaknya mengambil langkah apakah ada pelanggaran (Kolase TribunnewsSultra.com)

Andri mengatakan, Aipda WH dan istrinya, NF, mengajak anak mereka, D, melakukan visum sebelum membuat laporan kepolisian.

"Ada pengambilan alat bukti lebih dulu, sebelum ada laporan polisi. Itu 'kan sudah pelanggaran, termasuk visum yang amburadul," ungkap Andri, Senin, dilansir TribunnewsSultra.com.

Sebelumnya, hal serupa juga telah disampaikan Andri beberapa waktu lalu.

Andri mengatakan Aipda WH tak memiliki wewenang membuat surat pengantar visum untuk anaknya sendiri meski ia merupakan anggota polisi.

"Walaupun dia (Aipda WH) masih anggota polisi, tapi itu bukan tupoksi dia. Karena itu (surat pengantar visum) kewenangan penyidik," ujar Andri, Jumat (1/11/2024).

"Waktu visum tidak ada penyidik yang mengantar, malahan dibawa sendiri (oleh) orang tua korban," imbuh dia.

Berakhir Damai

Guru Supriyani dan orang tua murid, Aipda Wibowo Hasyim melakukan pertemuan damai yang difasilitasi oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga.

Momen tersebut terjadi di rumah dinas bupati pada Selasa, 5 November 2024.

Adapun, guru Supriyani dan Aipda Wibowo Hasyim terlihat berjabat tangan saling memaafkan.

Dimana awalnya, Bupati Surunuddin Dangga menginisiasi Supriyani beserta istrinya sepakat untuk saling berdamai terkait tuduhan penganiayaan.

Adapula sosok Kapolres Konsel AKBP Febry Syam yang juga turut berfoto bersama pada momen yang disebut perdamaian itu. 

Tak ada senyuman dari wajah kedua wanita yang tengah bersiteru.

Justru senyum tersebut terpancar dari wajah Bupati Konawe Selatan dan Kapolres Konawe Selatan

Tak hanya itu, ada pula wajah mantan Camat Baito, Sudarsono yang turut berfoto berada di bagian belakang Bupati Konsel. 

Dalam pertemuan di Rujab Bupati Konawe Selatan tersebut, Samsuddin mewakili sebagai kuasa hukum guru Supriyani.

Samsuddin, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan inisiatif Bupati Surunuddin untuk mendamaikan kedua belah pihak.

Baca juga: Buntut Kasus Supriyani Guru Diduga Pukul Siswa Anak Polisi, Kasi Pidum Kejari Konsel Dinonaktifkan

Pertemuan ini diadakan untuk menghindari riak-riak di Desa Baito. 

Pemkab ingin menjaga keamanan dan mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini.

"Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito, apalagi ini menjelang Pilkada 2024 jangan sampai karena kejadian ini ada yang memanfaatkan untuk adu domba di sana, itu yang dihindari," kata Samsuddin.

Meskipun keduanya telah saling memaafkan, Samsuddin menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo.

Di sisi lain, Bupati Surunuddin berharap agar kasus ini dapat dihentikan.

Supriyani juga telah memberikan maaf kepada Aipda Wibowo Hasyim.

"Proses hukum tetap berjalan. Tapi tadi Pak Bupati menyampaikan kepada kejari dan berharap kasus ini dihentikan. Tadi juga Supriyani sudah memaafkan Pak Bowo (Aipda Wibowo Hasyim)," kata Samsuddin.

Diketahui, Guru Supriyani yang dilaporkan dugaan penganiayaan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara diduga menjadi korban pemerasan.
 
Sebelumnya, Guru Supriyani menolak proses mediasi sehingga ditahan pada Rabu (16/10/2024).

Penahanan guru Supriyani ditangguhkan dan dibebaskan dari lapas pada Selasa (22/10/2024).

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengatakan Kapolsek Baito meminta uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan. 

"Berapa, Rp2 juta, siapa yang minta, Kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta. Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," ungkapnya, Senin (28/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Supriyani kembali diperas oknum jaksa.

"Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan," sambungnya.

Lantaran tak memiliki uang, Supriyani tak mampu lagi memenuhi permintaan oknum jaksa.

Pasalnya, Supriyani yang sebagai guru honorer hanya bergaji Rp300 ribu per bulan.

Sementara sang suami hanya bekerja serabutan.

"Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita," tegasnya.

Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, enggan menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Supriyani terkait uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan.

"Sudah kita telusuri tidak ada itu," bebernya.

Sebelumnya, muncul dugaan keluarga Aipda WH sebagai pelapor meminta uang damai Rp50 juta ke Supriyani.

Pernyataan tersebut dibantah kuasa hukum Aipda WH, Laode Muhram.

Menurutnya, orang yang meminta uang damai bukan kliennya tapi kepala desa yang ikut proses mediasi.

"Dalam proses perjalanan kasus ini pihak korban tidak pernah meminta uang, justru diklarifikasi sendri oleh Supriyani bahwa permintaan uang itu ia tidak dengar dari orang tua korban melainkan dari kepala desa," tandasnya.

Diketahui, Supriyani jadi tersangka dugaan penganiayan anak polisi yang mengaku dipukul olehnya di sekolah.
 
Ibu guru honorer di SDN 4 Baito membantah melakukan pemukulan terhadap anak Aipda Wibowo Hasyim.

Supriyani mengaku dipaksa mengakui dan meminta maaf, serta diminta uang damai Rp 50 juta.

Samsudin mengatakan, kliennya tidak pernah memukul korban yang merupakan siswa kelas 1 A tersebut.

Apalagi Supriyani mengajar di kelas 1 B, dan pada saat kejadian tidak bertemu dengan korban.

Artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Samsuddin, Ketua LBH HAMI Konsel yang Selalu Dampingi Supriyani Dipecat, Buntut Kasus Damai

    
(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved