Berita Viral
Nasib Kapolsek Baito & Kanit Reskrim Diperiksa Propam Polda Buntut Kasus Supriyani, Terancam Sanksi
Kapolsek Baito IPDA MI dan Kanit Reskrim, AM kini diperiksa Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan melanggar kode etik.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim, AM kini diperiksa Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan melanggar kode etik, adanya indikasi meminta uang Rp2 juta.
Hal itu buntut penanganan kasus guru Supriyani yang dituduh aniaya murid SDN Baito, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, sudah memeriksa IPDA MI dan AM.
"Saat ini 2 oknum anggota sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," kata, Selasa (5/11/2024). Dikutip dari Tribunnewssultra.com
Kombes Pol Moch Sholeh menyampaikan pemeriksaan dua anggota polisi terkait indikasi permintaan uang, hasil temuan tim internal.
"Sementara kami mintai pendalaman keterangan 2 personel ini," jelasnya.
Baca juga: Sudah Tidak Ada!, Kuasa Hukum Supriyani Sebut Perdamaian Kliennya dan Aipda WH Adalah Ilegal
Meski diperiksa, baik IPDA MI dan AM masih tetap menjalankan tugas di Polsek Baito.
Namun, Jika hasil pemeriksaan kode etik terbukti bersalah, maka akan dikeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus).
Untuk diketahui, patsus merupakan prosedur dijalankan Provos terhadap polisi, diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Sifat dari patsus sendiri adalah prosedur pengamanan. Namun pemaknaan secara legal berbeda penahanan biasa.
Prosedur patsus Provos terhadap terduga anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Aturan patsus tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
Pasal 1 ayat 35 tertulis patsus dimaksud dapat berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat ditunjuk atasan yang menghukum.
"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," jelasnya.
Sholeh menyampaikan saat ini, pihaknya sudah memeriksa 7 personel polisi terkait permintaan sejumlah uang.
Awal permintaan uang Rp2 juta tersebut saat kasus guru Supriyani bergulir di Polsek Baito.
Jumlah uang diduga bertambah bahkan Rp50 juta, diminta ke keluarga Supriyani agar kasus dihentikan.
Polda Sultra baru mendapatkan bukti permintan uang Rp2 juta. Sementara uang Rp50 juta masih pendalaman penyidik dan mencari bukti kuat saksi.
"Sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat."
"Indikasinya ada. Perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," ungkap Moch Sholeh.
Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi seperti Kepala Desa Wonua Raya, Supriyani dan suaminya.
"Semua pihak kami periksa, mengklarifikasi soal permintaan uang itu," beber Kabid Propam Polda Sultra.
Dibongkar Kades Wonua Raya
Sebelumnya, dugaan keterlibatan Kapolsek Baito dibongkar oleh Rokiman, Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Secara blak-blakan Rokiman mengaku diarahkan oleh Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris.
Adapun permintaan uang damai ini agar Supriyani diduga memukili anak muridnya, tidak ditetapkan tersangka.
Kata Rokiman, kronologi munculnya uang damai Rp50 juta itu sesuai penjelasannya pada saat menggunakan baju dinas berwarna putih.
"Sementara (video lainnya) yang menggunakan jaket cokelat itu saya diarahkan, sama Kapolsek Baito," katanya.
Ia pun kemudian menceritakan kronologis kejadian terkait dirinya diarahkan oleh Kapolsek Baito untuk menyebut uang damai Rp50 Juta merupakan iniasitif dirinya dan Supriyani.
"Jadi saya sempat dicari-cari oleh pihak Polsek dan Polres terkait kejadian viralnya kasus honorer guru Supriyani,"
"Pas malam Kamis itu yah, disitu banyak orang, ada Pak Kapolres, Pak Kajari di rumah Jabatan pak Camat, kebetulan disitu juga saya diundang oleh pak camat tapi pada saat itu pertemuan sudah selesai," katanya.
Setelah itu, ia kemudian sempat beristirahat di salah satu tribun samping rumah jabatan Camat Baito. Dari sana ia kemudian pindah di depan kantor Camat Baito.
"Di depan itu saya ketemu dengan teman-teman kepala desa," jelasnya.
Tak lama, datang Kapolsek Baito dan meminta bantuan kepada Rokiman.
"Disitulah saya diarahkan untuk mengatakan yang tidak sebenarnya," ujarnya.
Dalam arahan Kapolsek Baito, Ia meminta kepada Rokiman agar mengatakan kalau uang damai itu merupakan inisiatif dari pemerintahan desa untuk menyelesaikan kasus ini.
"Padahal yang sebenarnya permintaan itu yang menyampaikan pak Kanit," kata Rokiman.
Respon Kapolsek Baito
Sebelumnya, Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, yang ditemui TribunnewsSultra.com, enggan berkomentar terkait viralnya uang damai Rp50 juta di kasus guru Supriyani tersebut.
Baik saat ditemui di pelataran Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, pada Senin (28/10/2024).
"Kalau mengenai itu (uang) saya tidak berkomentar," kata Iptu Idris sembari mengatupkan kedua jari jemari tangannya.
Sebagaimana diketahui, kasus Supriyani guru honorer di Konsel tengah jadi sorotan lantaran dilaporkan orangtua murid soal dugaan penganiayaan siswanya anak polisi.
Atas kasus tersebut, kini Supriyani ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Terancam Sanksi Patsus, Kabid Propam Polda Sultra: Masih Pendalaman
Klarifikasi Perangkat Desa di Grobogan Pamer Mobil Rekannya Meski Gaji Rp 2 Juta, Akui Cuma Bercanda |
![]() |
---|
Kronologi Selebgram Kairissta Chaniago Meninggal usai Menyelam di Ujung Kulon, Sempat Kejang |
![]() |
---|
Sosok Selebgram Kairissta Chaniago Meninggal Dunia di Ujung Kulon, Kelahiran Palembang Hobi Menyelam |
![]() |
---|
Marahnya Dedi Mulyadi usai Bocah 3 Tahun Sukabumi Meninggal Tubuh Penuh Cacing, Sanksi Kades & PKK |
![]() |
---|
Penyebab Tubuh Raya, Balita di Sukabumi Digerogoti Cacing Hingga Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.