Berita PLN Insight
Terancam Punah, Kilang Pertamina Plaju Bersama Multi Stakeholder Lindungi Belida & Ikan Lokal Sumsel
Kelembagaan dua Pokdakan ini berhasil mengantarkan masyarakat pada kemandirian ekonomi melalui budidaya ikan patin.
Pemanfaatan limbah ini menunjukkan bahwa limbah industri dapat memiliki manfaat baru ketika diolah secara kreatif.
Dengan adanya sinergi antara pemanfaatan limbah untuk optimalisasi kawasan perikanan ini diharapkan menjadi model berkelanjutan yang dapat diterapkan di berbagai wilayah lain di Indonesia.
Pemanfaatan limbah palet turut memperpanjang nilai dari bahan bekas yang sebelumnya langsung dibuang sekarang dimanfaatkan sehingga lifetimenya lebih lama, dan menjadi wujud dukungan perusahaan terhadap tujuan kedua belas SDGs.
Yakni memastikan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan secara global, dengan fokus pada efisiensi sumber daya, pengurangan limbah, dan promosi praktik-produksi yang ramah lingkungan.
Dorong Kebijakan
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banyuasin Dr. Ir. Septi Fitri, M.M. turut mengapresiasi partisipasi Kilang Pertamina Plaju dalam upaya mendukung berkembangnya sektor perikanan di Banyuasin.
Guna mendukung upaya pelestarian dari masyarakat perikanan di Banyuasin, Kilang Pertamina Plaju mengadvokasi Dinas Perikanan Banyuasin agar mengeluarkan Keputusan tentang pelarangan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan serta pelestarian ikan Belida, yang kemudian berhasil terbit dan tertuang dalam SK Nomor 72/KPTS/DISKAN/2024.
Dalam SK itu, Pemkab Banyuasin menetapkan bahwa penggunaan alat penangkap ikan yang tidak ramah lingkungan meliputi jaring tarik yang terdiri atas dogol, pair seine, cantrang dan lampara dasar.
Kemudian juga dilarang menggunakan jaring hela yang terdiri dari pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal, pukat ikan dan pukat harimau.
Selain itu, nelayan juga dilarang menggunakan jaring insan yang terdiri atas perangkap ikan peloncat; dan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, racun, listrik, alat dan/atau cara yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, atau bangunan yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian lingkungan.
“Iya, kalau ikan belida sekarang kan sudah kita larang, dan sudah ada aturannya tidak boleh diperjualbelikan. Nah, mudah-mudahan nanti ke depan kalau program yang diinisiasi oleh Pertamina ini nantinya berhasil, mungkin nanti bisa diturunkan status kelangkaannya dan bisa kita kembali manfaatkan kalau sudah tidak dilarang,” kata Septi.
Cabut Status Kelangkaan Putak
Upaya Riset terbaru yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang didukung penuh oleh Kilang Pertamina Plaju menemukan bahwa ikan putak (Notopterus notopterus) di Sumatera Selatan melimpah lebih dari yang diperkirakan.
Temuan ini memicu wacana perubahan status perlindungan ikan putak, yang selama ini memiliki nama lokal ‘Belida Jawa’, dari "spesies dilindungi penuh" menjadi "perlindungan terbatas," sesuai usulan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Direktorat Konservasi Ekosistem & Biota Perairan (KEBP).
Riset ini bertujuan untuk menindaklanjuti survei ikan putak di alam guna mengevaluasi status perlindungan ikan tersebut, yang selama ini dianggap langka berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1 Tahun 2021.
Pemerintah dan PLN Bakal Hadirkan PLTN sebagai Solusi Energi Andal, Bersih dan Terjangkau |
![]() |
---|
PLN Hadirkan Listrik Andal untuk Tambak Udang di Bengkulu, Kado Spesial Hari Pelanggan Nasional |
![]() |
---|
PLN UID S2JB dan PT UJPK Sepakati Perjanjian Pengelolaan Gedung di Seluruh Wilayah Kerja S2JB |
![]() |
---|
PLN Operasikan Lagi 4 Lokasi SPKLU Center di Momen HUT RI Ke-80 Tahun |
![]() |
---|
CROSSGASS PLN UID S2JB Cek Pengoperasian AVR Desa Kebun Sahang di Banyuasin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.