Berita Nasional

Segini Harga Jam Tangan Mewah Abdul Qohar Dirdik Jampidsus yang Viral saat Ungkap Kasus Tom Lembong

Abdul Qohar ketahuan memiliki jam tangan fantastis saat memberikan keterangan soal kasus korupsi Tom Lembong atas perkara izin impor gula. 

Editor: Weni Wahyuny
HO via Tribunnews
Sosok Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus Kejagung ketahuan Pakai Jam Tangan Rp 1,1 Miliar, Bongkar dua Kasus besar: Ronald Tannur dan Tom Lembong 

Thomas Lembong diduga telah memberikan izin impor gula kristal mentah yang seharusnya tidak menjadi kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan.

"Dia diduga melampaui kewenangannya dengan memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, dalam rangka stabilisasi harga gula," ungkap Abdul Qohar.

Menurutnya, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan, dan yang diimpor seharusnya adalah gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Thomas Lembong dan CS dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan.

Thomas ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dengan penetapan ini, Kejagung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor perdagangan, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan impor yang dapat merugikan negara.

Kasus Ronald Tannur

Sebelumnya, Qohar juga telah membongkar kasus dugaan suap putusan bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur

Dalam hal ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka.

Pada 23 Oktober 2024, Kejagung melakukan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan tindak pidana korupsi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan kasus ini.

"Kami telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim yang berinisial ED, HH, dan M, serta seorang pengacara berinisial LR," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Kelima tersangka adalah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang memvonis bebas Ronald Tannur, ditangkap Kejaksaan Agung. 

Dua lainnya adalah Lisa Rachmat dan Kevin Wibowo yang merupakan tim kuasa hukum Ronald Tannur.

Belakangan satu lagi orang yang ditangkap yakni Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang diduga bertindak sebagai makelar kasus

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Abdul Qohar Dirdik Jampidsus Pakai Jam Tangan Miliaran Bongkar Kasus Ronald Tannur-Tom Lembong

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved