Bocah Tenggelam di Kolam Renang Hotel

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang, Ternyata Hotel Orchid Pagar Alam Diduga Langgar RTRW

Hal ini berdasarkan laporan informasi dan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada 14 Agustus dan 14 Oktober 2024.

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Wawan Septiawan
Kapolres Pagar Alam. AKBP Erwin Aras Genda SIK - Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang, Ternyata Hotel Orchid Pagar Alam Diduga Langgar RTRW 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Polres Pagar Alam mengumumkan hasil penyelidikan terhadap pembangunan Hotel dan Kolam Renang Orchid Dempo di Jl. Laskar Wanita Mentarjo, yang diduga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Hal ini berdasarkan laporan informasi dan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada 14 Agustus dan 14 Oktober 2024.

Penyelidikan ini dipicu oleh fakta bahwa pembangunan hotel tersebut tidak memiliki rekomendasi kesesuaian tata ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) serta berbagai izin penting lainnya, termasuk izin lingkungan dan izin penggunaan air permukaan. 

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan lokasi pada 4 September 2024 dan menemukan bahwa lokasi tersebut termasuk dalam kawasan pertanian sesuai dengan Perda Kota Pagar Alam," ujar Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIK.

Baca juga: Bocah 5 Tahun Diduga Tewas Tenggelam di Kolam Renang di Pagar Alam, Polisi Gelar Olah TKP

Baca juga: Polisi Sita CCTV TKP Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Renang Hotel di Pagar Alam

Dikatakan Kapolres jika sejumlah saksi dari berbagai dinas terkait telah dimintai keterangan, termasuk kepala dinas dan pejabat fungsional, untuk mendalami pelanggaran yang terjadi. 

"Rapat gelar perkara juga telah dilakukan pada 16 Oktober 2024, dengan mengundang berbagai pihak untuk membahas perkembangan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Kepolisian berencana untuk melanjutkan proses hukum dengan menerbitkan laporan polisi guna meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. 

"Langkah selanjutnya meliputi pengumpulan bukti-bukti dan penetapan tersangka, sebelum mengirimkan perkara ini ke penuntut umum untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah adanya bocah 5 tahun yang tenggelam di kolam renang hotel Orchid Pagar Alam.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved