Berita Selebriti

Alasan Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan, Pengacara Pastikan Pernikahan Sah 

Pengacara Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto akhirnya buka suara usai heboh mengajukan permohonan pengesahan pernikahan (itsbat nikah) ke

ig/rfasmusic
Alasan Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan pengesahan pernikahan (itsbat nikah) ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Adapun Rizky Febian memberi mahar berupa logam mulia sebesar 20 dan 24 gram dengan uang tunai Rp 10.050.000.

"Saya nikahkan engkau Rizky Febian Andiansyah bin Sutisna dengan Ni Ketut Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja dengan mas kawin berupa Rp 10.050.000 serta 20 dan 24 logam mulia secara tunai," kata wali hakim saat akad nikah berlangsung.

"Saya terima nikah dan kawinnya Ni Ketut Mahalini Ayu Raharja dengan mas kawin tersebut tunai," jawab Rizky Febian.

Untuk akad nikah ini, Rizky Febian dan Mahalini menggunakan adat Sunda.

Namun sebelumnya telah digelar beberapa serangkaian menuju pernikahan menggunakan adat Bali.

Hal tersebut menjadi kolaborasi adat berdasarkan latar belakang Mahalini dan Rizky Febian.

"Pada hari ini untuk menyeimbangkan prosesi dan ritual adat Bali yang sudah kami jalankan," kata Mahalini dikutip dari rilis BrideStory.

"Sehingga seluruh rangkaian acara memiliki sentuhan ragam budaya serta adat Bali dan Sunda yang mewakili kedua belah pihak keluarga kami," lanjutnya

Sementara itu acara resepsi akan digelar malam ini dimulai sekitar pukul 18.30 WIB di tempat yang sama.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ini Alasan Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Permohonan Pengesahan Pernikahan di PA Jakarta Selatan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved