Kunci Jawaban

Jawaban Soal Modul 3.9 Angka Kredit, Pelatihan Teknis E-Kinerja Pintar Kemenag

Artikel ini menyajikan jawaban soal Modul 3.9 Angka Kredit, Pelatihan Teknis E-Kinerja Pintar Kemenag

Tribun Sumsel
Jawaban Soal Modul 3.9 Angka Kredit, Pelatihan Teknis E-Kinerja Pintar Kemenag 

TRIBUNSUMSEL.COM- Peserta pelatihan teknis E-Kinerja Pintar Kemenag harus menyelesaikan Modul 3.9 Angka Kredit.

Terdapat 10 soal yang harus diselesaikan peserta pada modul 3.9 ini.

Berikut kunci jawaban Modul 3.9 Angka Kredit

1 dari 10 soal

Jumlah angka kredit minimum yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dari jabatan fungsional tertentu ke golongan IV/a adalah...

A. 150
B. 250
C. 300
D. 200*

2 dari 10 soal

Tujuan utama dari angka kredit dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 adalah....

A. Menilai prestasi dan kinerja pegawai*
B. Menilai kinerja keuangan
C. Mengatur jenjang jabatan
D. Menentukan tunjangan kinerja

3 dari 10 soal

Pihak yang berwerlang menetapkan angka kredit bagi pegawai negeri sipil adalah

A. Kepala Badan Kepegawaian Negara
B. Kepala Sekolah
C. Pejabat yang berwenang di unit kerja*
D. Menteri PAN dan RB

4 dari 10 soal

Angka kredit kumulatif adalah

A. Jumlah angka kredit yang diberikan dalam satu bulan
B. Angka kredit untuk satu jenis kegiatan
C. Jumlah angka kredit dari semua kegiatan dalam satu tahun
D. Jumlah angka kredit yang dikumpulkan sepanjang karier*

5 dari 10 soal

Pada saat seorang pejabat fungsional melaksanakan penelitian di bidang ilmu pengetahuan, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan angka kredit maksimal sebesar

A. 40
B. 30
C. 50
D. 60*

6 dari 10 soal

Dalam hal apapun, angka kredit yang diberikan harus disertai dengan

A. Surat keputusan
B. Dokumen administrasi
C. Bukti pelaksanaan kegiatan*
D. Penilaian dari rekan kerja

7 dari 10 soal

Kegiatan yang tidak termasuk dalam kategori angka kredit jabatan fungsional menurut Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 adalah...

A. Kegiatan sosial pribadi*
B. Kegiatan penelitian
C. Kegiatan pengajaran
D. Kegiatan penyuluhan

8 dari 10 soal

Suatu kegiatan jika akan dihitung perolehan angka kreditnya, maka kegiatan tersebut harus memenuhi syarat sebagai kegiatan yang dapat dihitung sebagai angka kreditnya. Syarat tersebut diantaranya adalah

A. Kegiatan harus relevan dengan tugas pokok dan fungsi*
B. Kegiatan harus disetujui oleh atasan
C. Kegiatan harus dilaksanakan di luar jam kerja
D. Kegiatan harus dilakukan oleh pegawai negeri sipil

9 dari 10 soal

Sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 Angka kredit yang diperoleh dari kegiatan publikasi ilmiah adalah...

A. 15
B. 30
C. 25
D. 20*

10 dari 10 soal

Angka kredit untuk penulisan artikel ilmiah di jurnal nasional terakreditasi adalah sebesar

A. 25
B. 10
C. 15
D. 20*

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.2 Petunjuk Penggunaan Aplikasi, Pelatihan Teknis E-Kinerja Pintar Kemenag

Baca juga: Kunci Jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.4 Langkah-Langkah Membuat SKP, Pelatihan Teknis E-Kinerja

Baca juga: Jawaban Soal Pintar Kemenag: Modul 3.8 Penilaian Diri, Pelatihan Teknis E Kinerja, Skor 100

Itulah Modul 3.9 Angka Kredit, Pelatihan Teknis E-Kinerja Pintar Kemenag

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved