Kasus Korupsi Impor Gula
Rugikan Negara Rp400 M, Inilah Harta Kekayaan Tom Lembong Eks Mendag Ditetapkan Tersangka Korupsi
Eks menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Harta lainnya sering kali mencakup aset yang tidak termasuk dalam kategori sebelumnya, seperti piutang atau investasi yang belum tercatat secara khusus.
Setelah menjumlahkan seluruh aset yang dimilikinya, kekayaan bruto Thomas Lembong tercatat mencapai Rp 101,57 miliar.
Di sisi lain, pada 2019, Thomas Lembong memiliki sejumlah utang dengan total Rp 86,89 juta.
Setelah dikurangi dengan utang, kekayaan bersih Thomas Lembong mencapai Rp 101,48 miliar.
Duduk Perkara
Menteri perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi impor di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.
Melansir dari Tribunnews.com, Selasa (29/10/2024) Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan duduk perkara penetapan tersangka Tom Lembong berawal ketika pada tahun 2015, Indonesia dinyatakan surplus gula sehingga tidak perlu dilakukan impor.
Namun, Qohar mengatakan Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Mendag justru tetap mengizinkan adanya impor gula ke PT AP.
"Di tahun yang sama yaitu tahun 2015, Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP)," kata Qohar.
Qohar mengungkapkan izin impor gula yang diterbitkan oleh Tom Lembong justru diberikan kepada PT AP yang notabene adalah bukan perusahaan milik BUMN.
Padahal, merujuk pada peraturan Mendag dan Menperin, perusahaan yang diizinkan untuk mengimpor gula adalah perusahaan milik BUMN.
Tak cuma itu, Qohar juga menyebut izin impor gula dari Tom Lembong itu tidak diputuskan lewat rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Qohar menuturkan lalu ada rapat bersama dengan kementerian di bawah Kemenko Perekonomian yang salah satunya membahas terkait kurangnya cadangan gula pada tahun 2016 sebanyak 200.000 ton.
Dalam 6 hari, pembuluh darah akan seperti pada usia 18 tahun
Lalu, pada November 2016, Tom Lembong memerintahkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial TS memerintahkan setiap manajer untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang produksi gula.
Kasus Korupsi Impor Gula, Mantan Mendag Tom Lembang Tegaskan Tidak Pernah Terima Fee Apapun |
![]() |
---|
Senyum Tom Lembong Eks Mendag Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Serahkan Ke Tuhan |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Korupsi Impor Gula Jerat Tom Lembong Eks Mendag Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp400 M |
![]() |
---|
Ditetapkan Kejagung Jadi Tersangka, Inilah Profil Tom Lembong Eks Mendag Terjerat Korupsi Impor Gula |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.