Mayat Wanita Dalam Tas di Karo
Sosok Pelaku Pembunuhan Mutia Pratiwi Mayat Wanita Dalam Tas di Karo, Kerabat Korban
Pelaku pembunuhan Mutia Pratiwi akhirnya ditangkap di kawasan Kota Pematang Siantar pada Jumat (25/10/2024) kemarin.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Pelaku pembunuhan Mutia Pratiwi akhirnya ditangkap di kawasan Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara pada Jumat (25/10/2024) kemarin.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, yang mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap siapa pelaku yang melakukan tindakan keji tersebut.
"Benar, pelakunya sudah kita amankan," ujar Ras Maju, Minggu (27/10/2024). Dikutip dari Tribun-medan.com
Diungkapkan Ras Maju, pelaku utama pembunuhan Mutia dikabarkan merupakan kerabat dekat dari korban.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, dirinya menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kota Pematang Siantar pada Jumat (25/10/2024) kemarin.
"Kita amankan di Siantar," ucapnya.
Sementara mengenai kronologi dan modus pelaku, dirinya mengatakan pihaknya belum bisa memberikan informasi yang lebih lanjut.
Pasalnya, saat ini kasus tersebut sudah diambil alih oleh Dirkrimum Polda Sumatera Utara.
"Karena lokusnya itu di luar daerah kita, arahan pimpinan diambil alih Polda langsung kasusnya. Nanti kalau ada arahan lebih lanjut, akan kita sampaikan," katanya.

Diduga Oknum Polisi
Dari kabar yang beredar, dua pelaku pembunuhan merupakan oknum polisi dan salah satunya berinisial S (marga).
Oknum polisi tersebut ditangkap di satu ruko yang berada di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Sabtu (26/10/24).
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono ketika dikonfirmasi, tidak membantah adanya dugaan oknum polisi yang diamankan dalam kasus pembunuhan tersebut.
Namun, ia tidak menjelaskan secara detail berapa orang pelaku yang telah diamankan dan siapa-siapa saja.
"Masih kita proses, nanti rilis resminya ya," katanya.
Sementara, berdasarkan informasi yang diperoleh oleh reporter Tribun Medan pada Minggu (27/10/2024), terduga polisi yang ikut terlibat adalah masing-masing dari Polres Siantar dan Polres Simalungun.
"Iya satu orang polisi itu orang Polres Siantar berinisial Aiptu JS dan seorang lainnya itu berinisial Aipda HP dari Polres Simalungun," ujar narasumber yang tak ingin mendahului fungsi kehumasan instansi kepolisian.
Disinggung terkait peran kedua polisi tersebut, narasumber menyampaikan bahwa keduanya berupaya untuk menyamarkan kasus pembunuhan terhadap Mutia Pratiwi alias Sela.
"Iya, perannya obstruction of justice. Mereka berupaya untuk menghilangkan unsur tindak pidana dalam kasus ini," katanya.
Informasi yang diperoleh oleh Tribun Medan, oknum polisi yang dikabarkan ikut terlibat membunuh korban bertugas di Polres Pematang Siantar.
Sebelumnya, jasa Mutia Pratiwi ditemukan di dalam tas dan diletakkan di depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 10.30 WIB pagi.
Korban merupakan eks napi yang sempat berkasus narkoba dan telah menjalankan hukuman.
Ia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu.
Saat Mutia ditangkap bersama dua rekannya yang lain atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,65 gram.
Mutia diamankan bersama dua temannya yang lain yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).
Khusus Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Mereka mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa, yang pada akhirnya ikut ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren Putri Harianja menuntut Mutia dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Namun pada sidang putusan yang berlangsung Senin (14/8/2023) lalu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mutia Pratiwi alias Sela dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.
Putusan PN Pematangsiantar ini pun berkekuatan tetap kendati Mutia mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang menjelaskan bahwa Mutia Pratiwi alias Sela sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sangat baik dan tidak pernah berbuat masalah.
Baca juga: Gagal Menyalip, Pengemudi Motor Warga Palembang Tewas Setelah Adu Kambing Dengan Truk Fuso di OKU
Kata Edward, Sella dikenal sebagai pribadi yang baik selama menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
"Selama di dalam yang bersangkutan berkelakuan baik. Nggak ada punya hubungan pacar dengan orang luar atau sesama WBP,"ungkap Edward.
Terkait hubungan dengan dunia luar, sambung Edward, Sella tidak pernah dijenguk orang lain selain keluarga sendiri.
Sella akhirnya bebas pada 7 Juli 2024 usai setahun lebih menjalani penahanan.
"Yang sering menjenguk dia, keluarga kandungnya. Mama dan saudara kandungnya. Dia bebas tanggal 7 Juli 2024,"ujar Edward.
"Beliau bebas cuti bersyarat," pungkas Edward menjelaskan status bebas yang diterima Mutia.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polres Tanah Karo Berhasil Tangkap Pelaku Utama Pembunuhan Mutia Pratiwi di Siantar, Kerabat Dekat
Penampakan Rumah Mewah Joe Frisco, Tersangka Utama Pembunuhan Wanita Terbungkus Tas di Karo |
![]() |
---|
Fakta Hubungan Joe Frisco dan MP, Mayat Wanita Dalam Tas di Karo, Sebulan Berhubungan Spesial |
![]() |
---|
Joe Frisco, Pengusaha Pematangsiantar Upah Orang Rp105 Juta Buang MP Mayat Wanita Dalam Tas di Karo |
![]() |
---|
VIDEO Tampang Joe Frisco Pengusaha Tersangka Utama Pembunuh MP di Tas Karo, 5 Kali Dilaporkan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kejahatan Joe Frisco, Pelaku Utama Pembunuhan MP, Mayat Wanita Dalam Tas di Karo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.