Berita Selebriti

Laporan Nikita Mirzani Naik Sidik, Vadel Badjideh Disebut Tak Mungkin Bisa Lolos dari Hukuman Pidana

Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Vadel Badjideh tak mungkin lolos

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Bayu Indra
Vadel Badjideh saat presscon. Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Vadel Badjideh disebut tak mungkin lolos 

"Jadi sudah disiapkan oleh penyidik pemanggilan-pemanggilan kembali untuk saksi, korban, kemudian yang dilaporkan, itu yang sudah disiapkan penyidik," kata Nurma Dewi di kantornya, Jumat (25/10/2024).

Sebelumnya, Vadel Badjideh merasa sangat yakin bisa lolos atau tak bisa dijerat pasal pidana dari laporan Nikita Mirzani ke polisi.

Vadel Badjideh mengaku sudah menjelaskan semua yang terjadi antara dirinya dengan Lolly kepada penyidik, saat menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024).

"Iya, gua yakin lolos kasus ini," kata Vadel Badjideh usai pemeriksaan, Jumat malam.

Vadel mengakui 33 pertanyaan penyidik yang ditanyakan kepadanya, semua hanyalah tuduhan yang diduga tanpa berdasarkan bukti kuat.

"Poin utamanya, semua pertanyaan dan tuduhan ini fitnah," ucap Vadel Badjideh.

Rahmat tim kuasa hukum Vadel Badjideh menyampaikan kalau kliennya sudah membuka semua yang terjadi dengan Lolly, kepada pengacaranya dan penyidik.

Bahwa tuduhan yang dibuat oleh Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh, adalah fitnah dan belum bisa dibuktikan kebenarannya.

"Dari keterangan Vadel atas tuduhan itu, Vadel meyakini dan berkata jujur bahwa tidak ada persetubuhan yang terjadi dengan Lolly," tegas Rahmat.

Rahmat menjelaskan laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani kepada Vadel hanyalah terkait UU Perlindungan Anak, pasal 76 D dan Pasal 81, mengenai seseorang diancam melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Tak hanya itu saja, terkait tuduhan aborsi dalam pasal 427 dan 428 juncto pasal 60 UU Kesehatan dan juga pasal 346 KUHP yang berbunyi dinyatakan bahwa salah satunya adalah setiap orang yg melakukan aborsi terhadap setiap perempuan.

"Dalam hal ini Vadel tidak pernah melakukan aborsi. Harus dicermati, semua tuduhan ini harus dibuktikan," ujar Rahmat. (ARI).
 
(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved