Berita Selebriti
Laporan Nikita Mirzani Naik Sidik, Vadel Badjideh Disebut Tak Mungkin Bisa Lolos dari Hukuman Pidana
Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Vadel Badjideh tak mungkin lolos
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan kini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani menyebut Vadel Badjideh tak mungkin lagi bisa lolos dari hukuman pidana.
Sebagai seorang ibu dari Laura Meizani alias Lolly, Nikita Mirzani akan pasang badan membela putrinya.
"Kalau naik ke penyidikan berarti sudah ditemukan adanya peristiwa pidana terkait dugaan kejahatan anak dibawah umur," kata Fahmi Bachmid, dilansir dari Youtube Sambel Lalap, Senin, (28/10/2024).
Baca juga: Vadel Badjideh Terancam Pidana Usai Laporan Nikita Mirzani Naik Penyidikan, Kini Mau Nikahi Lolly

Saat ini, pihak Nikita sudah banyak memegang bukti kuat untuk menjebloskan Vadel Badjideh.
"Siapa tahu disitu dia semakin sadar bahwa saya mempunyai bukti yang cukup banyak, jadi untuk menghindar sudah tidak mungkin, karena saya selalu berbicara dengan data dan fakta yang tahu dengan peristiwa seperti itu," paparnya.
Fahmi mengungkapkan peristiwa pidana yang dialami putri Nikita Mirzani terjadi pada Maret-Juni 2024.
Nikita Mirzani pun siap apabila diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas laporan terhadap Vadel Badjideh di Polres Metro Jakarta Selatan.
Fahmi menegaskan Nikita hanya ingin menyelamatkan sang putri dari tindakan negatif dan bertindak sesuai aturan hukum.
"Ini adalah jalan menyelamatkan anaknya, untuk keadilan anaknya harus seperti ini," ujar Fahmi.
Nikita belum menghubungi Fahmi terkait pemanggilan pemeriksaan sebagai terlapor dalam masalah ini. Namun Fahmi menyebut Nikita dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (30/10/2024) mendatang.
"Kalau soal hari ini apa ada pemanggilan saya pikir coba langsung ya, biasanya yang dipanggil yang tahu tapi mungkin bukan hari ini," tandas Fahmi Bachmid.
Diketahui sebelumnya, laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh berkaitan dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Kesehatan naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Babak Baru Laporan Nikita Mirzani Jerat Vadel Badjideh Bakal Tersangka? Ini Kata Pihak Kepolisian
PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi memastikan Vadel Badjideh akan kembali diperiksa.
Penyidik kemudian masih menjadwalkan untuk pemanggilan lanjutan terhadap Vadel Badjideh.
"Jadi sudah disiapkan oleh penyidik pemanggilan-pemanggilan kembali untuk saksi, korban, kemudian yang dilaporkan, itu yang sudah disiapkan penyidik," kata Nurma Dewi di kantornya, Jumat (25/10/2024).
Sebelumnya, Vadel Badjideh merasa sangat yakin bisa lolos atau tak bisa dijerat pasal pidana dari laporan Nikita Mirzani ke polisi.
Vadel Badjideh mengaku sudah menjelaskan semua yang terjadi antara dirinya dengan Lolly kepada penyidik, saat menjalani pemeriksaan klarifikasi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2024).
"Iya, gua yakin lolos kasus ini," kata Vadel Badjideh usai pemeriksaan, Jumat malam.
Vadel mengakui 33 pertanyaan penyidik yang ditanyakan kepadanya, semua hanyalah tuduhan yang diduga tanpa berdasarkan bukti kuat.
"Poin utamanya, semua pertanyaan dan tuduhan ini fitnah," ucap Vadel Badjideh.
Rahmat tim kuasa hukum Vadel Badjideh menyampaikan kalau kliennya sudah membuka semua yang terjadi dengan Lolly, kepada pengacaranya dan penyidik.
Bahwa tuduhan yang dibuat oleh Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh, adalah fitnah dan belum bisa dibuktikan kebenarannya.
"Dari keterangan Vadel atas tuduhan itu, Vadel meyakini dan berkata jujur bahwa tidak ada persetubuhan yang terjadi dengan Lolly," tegas Rahmat.
Rahmat menjelaskan laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani kepada Vadel hanyalah terkait UU Perlindungan Anak, pasal 76 D dan Pasal 81, mengenai seseorang diancam melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Tak hanya itu saja, terkait tuduhan aborsi dalam pasal 427 dan 428 juncto pasal 60 UU Kesehatan dan juga pasal 346 KUHP yang berbunyi dinyatakan bahwa salah satunya adalah setiap orang yg melakukan aborsi terhadap setiap perempuan.
"Dalam hal ini Vadel tidak pernah melakukan aborsi. Harus dicermati, semua tuduhan ini harus dibuktikan," ujar Rahmat. (ARI).
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Diisukan Merenggang, Verrell Bramasta Akhirnya Buka Suara Soal Status Hubungan dengan Fuji |
![]() |
---|
Sosok Praka NC, TNI yang Aniaya ART Zaskia Adya Mecca, Berasal dari Satuan Batalyon Arhanud 10 |
![]() |
---|
Praka NC Anggota TNI yang Aniaya ART Zaskia Adya Mecca Kini Ditahan di Denpom Jaya |
![]() |
---|
Nasib Praka NC, Anggota TNI Aniaya ART Zaskia Mecca Terancam Disanksi, Wakapendam Jaya: Proses Hukum |
![]() |
---|
Zaskia Adya Mecca Ngaku Dihubungi 2 Atasan TNI yang Aniaya sang ART, Minta Maaf Janji Kawal Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.