Mayat Wanita Dalam Tas di Karo

Ini Kata Polda Sumut Soal Dugaan 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Mutia Mayat Dalam Tas di Karo

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes pol Sumaryono ketika dikonfirmasi, tidak membantah adanya dugaan oknum polisi yang diamankan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Tribun Medan
TKP Jasad Mutia Pratiwi ditemukan di dalam tas, dan diletakkan di pinggir jalan depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 10.30 WIB pagi. Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes pol Sumaryono ketika dikonfirmasi, tidak membantah adanya dugaan oknum polisi yang diamankan dalam kasus pembunuhan tersebut. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polda Sumatera Utara angkat bicara terkait pelaku kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sela (25) yang diduga melibatkan dua oknum polisi.

Diketahui, Jasad Mutia Pratiwi ditemukan di dalam tas, dan diletakkan di pinggir jalan depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 10.30 WIB pagi. 

Korban Mutia Pratiwi merupakan mantan narapidana kasus narkotika.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap siapa pelaku yang melakukan tindakan keji tersebut.

"Benar, pelakunya sudah kita amankan," ujar Ras Maju, Minggu (27/10/2024).

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, dirinya menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kota Pematang Siantar pada Jumat (25/10/2024) kemarin.

Dari kabar yang beredar, dua pelaku pembunuhan merupakan oknum polisi dan salah satunya berinisial S (marga).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya penangkapan para pelaku.

"Saya belum dapat info. Coba ke Dirkrimum," kata Hadi saat dikonfirmasi Tribun-medan, Minggu (27/10/2024).

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes pol Sumaryono ketika dikonfirmasi, tidak membantah adanya dugaan oknum polisi yang diamankan dalam kasus pembunuhan tersebut.

Namun, ia tidak menjelaskan secara detail berapa orang pelaku yang telah diamankan dan siapa-siapa saja.

"Masih kita proses, nanti rilis resminya ya," katanya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Mutia Pratiwi Eks Napi Narkoba, 3 Bulan Bebas, Mayatnya Ditemukan Dalam Tas di Karo

Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, oknum polisi yang dikabarkan ikut terlibat membunuh korban bertugas di Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun. 

Keduanya disebut-sebut berupaya untuk menyamarkan kasus pembunuhan terhadap Mutia Pratiwi alias Sela. 

Dibunuh Usai 3 Bulan Bebas Penjara

Baru tiga bulan pasca bebas penjara, Mutia Pratiwi kini menjadi korban pembunuhan.

Diketahui, Ia pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu.

Saat itu Mutia ditangkap bersama dua rekannya yang lain atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,65 gram. 

Mutia diamankan bersama dua temannya yang lain yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).

Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Jaksa Penuntut Umum Ester Lauren Putri Harianja menuntut Mutia dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

Namun pada sidang putusan yang berlangsung Senin (14/8/2023) lalu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mutia Pratiwi alias Sela dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. 

Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan. 

Putusan PN Pematangsiantar ini pun berkekuatan tetap kendati Mutia mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. 

Baca juga: Tahun Lalu Ditangkap Kasus Narkoba, Mutia Pratiwi Kini Ditemukan Tewas di Dalam Tas di Karo

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang menjelaskan bahwa Mutia Pratiwi alias Sela sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sangat baik dan tidak pernah berbuat masalah. 

Kata Edward, Sella dikenal sebagai pribadi yang baik selama menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

"Selama di dalam yang bersangkutan berkelakuan baik. Nggak ada punya hubungan pacar dengan orang luar atau sesama WBP,"ungkap Edward.

Terkait hubungan dengan dunia luar, sambung Edward, Sella tidak pernah dijenguk orang lain selain keluarga sendiri.

Sella akhirnya bebas pada 7 Juli 2024 usai setahun lebih menjalani penahanan. 

"Yang sering menjenguk dia, keluarga kandungnya. Mama dan saudara kandungnya. Dia bebas tanggal 7 Juli 2024,"ujar Edward. 

"Beliau bebas cuti bersyarat," pungkas Edward menjelaskan status bebas yang diterima Mutia.

Kini, jenazahnya ditemukan di dalam tas, dan diletakkan di pinggir jalan depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (22/10/2024) sekira pukul 10.30 WIB pagi. 

Awalnya, pengendara yang melintas di jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Berastagi, dihebohkan dengan adanya penemuan mayat, Selasa (22/10/2024).

Mayat berjenis kelamin perempuan tersebut----masih belum diketahui identitasnya---terbungkus sebuah kantong tas dan diletakkan di tepi jurang di sisi jalan. 

Dihimpun Tribun Medan, saat jenazah ditemukan awal, pada tubuh korban terdapat  sejumlah luka.

Penjelasan Polres Pematangsiantar

AKP Made Wira, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, secara singkat menjelaskan bahwa kasus ini merupakan gawean dari Polda Sumatera Utara. 

Pertanyaan apapun terkait kasus ini, imbaunya agar ditanyakan ke Polda Sumut, termasuk dugaan keterlibatan anggota Polres Pematangsiantar. 

"Untuk penanganan perkaranya diambil-alih sama Polda. Untuk konfirmasi bisa langsung ke Polda saja ya," katanya. 

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah luka di tubuh korban.

"Dari pemeriksaan awal, ada bekas luka di kepala sebelah kiri, ada dua tulang rusuk bagian kiri patah," ujar Ras Maju, Minggu (27/10/2024).

Setelah berhasil diidentifikasi, Ras Maju menjelaskan pihaknya selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tau siapa keluarga dari korban.

Setelah berhasil diketahui keberadaan keluarga korban, kemudian pihaknya langsung meminta keluarga korban untuk datang ke RS Bhayangkara untuk memastikan korban merupakan keluarganya.

"Sudah diidentifikasi, selanjutnya lidik siapa keluarganya. Kemudian saat tiba di rumah sakit, kita pastikan dulu apakah memang keluarganya. Kemarin, keluarga sudah langsung mengenali dan mengakui jika korban merupakan keluarganya," katanya.

Setelah diterima oleh pihak keluarga, selanjutnya pada hari Rabu (23/10/2024) kemarin pihak keluarga langsung membawa korban ke rumah duka yang berada di Kabupaten Simalungun.

Artikel telah tayang di Tribunmedan.com dengan judul Fakta-fakta Pembunuhan Mutia Pratiwi yang Mayatnya Dibuang di Karo, Pelaku Diduga Polisi
 
(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved