Berita Viral
Kisah Pilu R Balita di Bekasi Jadi Korban Disiram Air Keras oleh Ayah Kandung, Ibu Sering Menangis
Pilunya, balita berinisial R (4) menjadi korban disiram air keras oleh ayah kandungnya sendiri. Anaknya yang terus menangis dengan wajah penuh trauma
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Demi menghidupi putrinya, sang Ibu hanya bekerja sebagai penjual nasi bungkus.
Upahnya seharian tidak banyak. Kalau beruntung, hanya mendapat 50 ribu saja.
Motif Ayah Kandung Siram Air Keras
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan, alasan Kenzi melakukan kekerasan itu karena sakit hati dengan perkataan sang istri SSH (25).
"Tersangka melakukan penyiraman air keras kepada anak, istri dan mertua karena tersangka kesal dengan ucapan istrinya (korban)," kata Gidion di Mapolres Metro Bekasi, Senin (11/7/2022).
Gidion mengatakan, Kenzi dan istrinya kerap terlibat cekcok.
SSH juga sering meminta untuk bercerai.
"Kenzi yang menikah secara siri dengan istrinya memang sering bertengkar dan istrinya sering meminta cerai kepada pelaku. Mereka berdua juga sempat didamaikan oleh pihak RT setempat," terang Gidion.
Meski sempat didamaikan, namun SSH tetap ngotot meminta untuk diceraikan sebab Kenzi menganggur dan tidak dapat memberikan nafkah.
Adapun penyiraman air keras terjadi di Kampung Jagawana, Sukarukun, Sukatani, Kabupaten Bekasi pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Selain SSH, anaknya yang masih berusia 2 tahun dan ibunya, SH (57) juga menjadi korban.
Gidion mengatakan, selama menjadi buron, tersangka selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari polisi.
"Pelaku melarikan diri dan bersembunyi di beberapa tempat seperti rumah kosong, di sawah dan terakhir di kuburan belakang rumah tetangga kakeknya yang beralamat di Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur," jelasnya.
Hingga akhirnya, Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi berhasil menangkap Rezy Saputra pelaku penyiraman air keras terhadap istri, anak dan ibu mertuanya sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak, kemudian Pasal 335, 353, dan 351 KUHP termasuk di dalamnya pasal penghapusan KDRT," imbuhnya.
PROFIL Zamroni Aziz, Kakanwil Kemenag NTB Viral Lempar Mikrofon dan Tiangnnya, Ngaku Hanya Bercanda |
![]() |
---|
Sosok Zamroni Aziz, Kepala Kanwil Kemenag NTB Viral Lempar Stand Mikrofon Saat Lantik Pejabat |
![]() |
---|
Ditahan Setelah 11 Tahun Buron, Litao Anggota DPRD Wakatobi Bantah Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
Karier Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu di Ujung Tanduk usai Mabuk hingga Bawa Selingkuhan |
![]() |
---|
'Mulai dari Nol Lagi', Wahyudin Moridu Bakal Jadi Sopir Truk usai Dipecat DPRD Gorontalo, Akui Salah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.