Berita Viral
2 Tahun Berlalu, Ini Kondisi R Balita di Bekasi Disiram Air Keras oleh Ayah Kandung, Minta Bantuan
Beginilah kondisi balita berinisial R(4) di Bekasi yang dua tahun lalu menjadi korban disiram air keras oleh ayah kandungnya, wajahnya rusak 80 persen
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Diketahui, ayah korban bernama Rezy Saputra alias Kenzi (28), warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah ditahan dan dipidana 12 tahun penjara.
Motif Ayah Kandung Siram Air Keras
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan, alasan Kenzi melakukan kekerasan itu karena sakit hati dengan perkataan sang istri SSH (25).
"Tersangka melakukan penyiraman air keras kepada anak, istri dan mertua karena tersangka kesal dengan ucapan istrinya (korban)," kata Gidion di Mapolres Metro Bekasi, Senin (11/7/2022).
Gidion mengatakan, Kenzi dan istrinya kerap terlibat cekcok.
SSH juga sering meminta untuk bercerai.
"Kenzi yang menikah secara siri dengan istrinya memang sering bertengkar dan istrinya sering meminta cerai kepada pelaku. Mereka berdua juga sempat didamaikan oleh pihak RT setempat," terang Gidion.
Meski sempat didamaikan, namun SSH tetap ngotot meminta untuk diceraikan sebab Kenzi menganggur dan tidak dapat memberikan nafkah.
Adapun penyiraman air keras terjadi di Kampung Jagawana, Sukarukun, Sukatani, Kabupaten Bekasi pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Selain SSH, anaknya yang masih berusia 2 tahun dan ibunya, SH (57) juga menjadi korban.
Gidion mengatakan, selama menjadi buron, tersangka selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari polisi.
"Pelaku melarikan diri dan bersembunyi di beberapa tempat seperti rumah kosong, di sawah dan terakhir di kuburan belakang rumah tetangga kakeknya yang beralamat di Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur," jelasnya.
Hingga akhirnya, Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi berhasil menangkap Rezy Saputra pelaku penyiraman air keras terhadap istri, anak dan ibu mertuanya sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak, kemudian Pasal 335, 353, dan 351 KUHP termasuk di dalamnya pasal penghapusan KDRT," imbuhnya.
"Ancaman hukuman ini beragam karena pasalnya berlapis tapi ancaman tertingginya itu UU Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun," kata Gidion.
Artikel telah tayang di Tribunnewsbogor dengan judul Lebih Parah dari Kondisi Agus, Balita di Bekasi Butuh Bantuan Usai Disiram Air Keras, Ini Kondisinya
Sebagian diolah di Kompas.com dengan judul Pelaku Penyiraman Air Keras ke Istri, Anak, dan Mertua Ditangkap, Polisi: Motifnya Sakit Hati
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Nasib Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Dipecat usai Sesumbar Rampok Uang Negara, Jadi Kuli Angkut |
![]() |
---|
Anak Mantan Bupati, Ini Sosok Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Viral 'Rampok Uang Negara' |
![]() |
---|
Jejak Kasus Litao Anggota DPRD Wakatobi yang Ditahan karena Pembunuhan 11 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Jejak Karier Politik Wahyudin Moridu Sebelum Viral, Moncer Jadi Anggota Dewan Sejak Umur 24 Tahun |
![]() |
---|
Reaksi Istri Anggota DPRD Gorontalo Soal "Pengakuan Dosa" Suami Viral Rampok Uang Negara dengan WIL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.