Berita Viral

Bantah Tuduhan Aiptu Wibowo, Pihak Guru Suryani Ungkap Bukti Kuat Ini Tegaskan Tak Aniaya Murid

Pihak guru Supriyani telah mendatangkan saksi sebagai bukti untuk membantah tuduhan pelapor Aipda Wibowo Hasym, orang tua korban.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube tvOnenews
Guru Supriyani dan kuasa hukum, Samsudin. Pihak guru Supriyani telah menyiapkan bukti mendatangkan saksi sebagai bukti untuk membantah tuduhan pelapor Aipda Wibowo Hasym, orang tua korban. 

"Ibu Supriyani ini tidak pernah mengajar di kelas tersebut, hanya pada saat 26 ibu Lilis ini hanya nyuruh mengecek kelasnya," kata Samsudin.

"Jadi kami mikir kok aneh begini ya kegiatan ini gak pernah dilakukan, kok dibuat laporan," sambungnya.

Aipda Wibowo Hasyim Bantah Minta Uang Damai

Aipda Wibowo Hasyim dalam kesempatannya juga membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Sempat beredar kabar, ia meminta uang damai Rp 50 juta kepada Supriyani agar kasus tidak dilanjutkan ke jalur hukum.

"Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp 50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” terangnya.

Aipda Wibowo Hasyim mengatakan, Supriyani dalam proses mediasi sempat mengaku telah menganiaya D.

Pernyataan tersebut muncul di proses mediasi pertama dan kedua.

Total sudah ada empat kali mediasi, namun berujung buntu.

"Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama (mengakui)," paparnya.

Baca juga: Kesaksian Kepala Desa Soal Uang Damai Rp 50 Juta Supriyani Guru Diduga Aniaya Murid, dari Sosok Ini

Adapun kasus dugaan penganiayaan bermula saat Aipda Wibowo Hasyim mendapati luka di paha anaknya, D (6) pada Kamis (25/4/2024) silam.

Saat ditanya, D mengaku dipukul oleh Supriyani saat berada di sekolah sehari sebelumnya.

Ayah D yang tidak terima lantas melaporkan guru honorer itu ke Polsek Barito pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 Wita.
 
Atas perbuatannya, Supriyani telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia sempat mendekam di Lapas Perempuan Kelas III Kendari sejak 16 Oktober 2024.

Lalu, Pengadilan Negeri Andoolo mengabulkan permohonan penangguhan Supriyani, Selasa (22/10/2024).

Sebagai penjamin adalah Kepala Dinas Pendidikan Konawe Selatan Erawan Suplan Yuda, dan Katiran, suami Supriyani.
    
(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved