Berita Viral

Aipda Wibowo Bantah Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Supriyani,Guru di Konsel yang Diduga Pukul Anaknya

Kapolsek Baito, IPDA Muhamad Idris mengaku tak pernah mengarahkan ataupun meminta uang untuk mendamaikan kasus ini.

Editor: Weni Wahyuny
TribunnewsSultra.com
Aipda Wibowo Hasim, Kanit Intel Polsek Baito, Polres Konawe Selatan yang melaporkan guru SD honorer ke polisi karena tak terima anaknya dihukum guru. Ia membantah minta uang damai Rp50 juta ke guru 

Kata Supriyani, kepala desa yang membantu memediasi kasus tersebut menyampaikan orangtua korban mau berdamai jika Supriyani siap membayar Rp50 juta,

"Pak desa yang tadinya menawarkan ke orangtua murid tapi orangtuanya tidak mau kalau dibawah Rp50 juta, dia minta siapnya Rp50 juta," kata Supriyani.

Sementara itu Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman yang dihubungi lewat WhatsAppnya belum memberikan jawaban.

Kronologi

Kronologi kasus Supriyani guru honorer di Konawe Selatan ditahan usai dituding lakukan penganiayaan terhadap muridnya.

Adapun Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam mengurai isi laporan yang dimuat orang tua siswa tersebut.

Diketahui sang siswa merupakan dari polisi bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.

Bermula saat Ibu dari N menemukan luka di tubuh putranya yang masih duduk di kelas 1 SD di Kecamatan Baito itu.

Pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 10.00 WITA dan menanyakannya kepada korban tentang luka tersebut.

Korban menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya Aipda WH di sawah. 

Kemudian pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.00 WITA pada saat korban hendak dimandikan oleh sang ayah untuk pergi salat Jumat, N mengonfirmasi suaminya tentang luka di paha korban.

Suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut.

Korban kepada ayahnya menjawab bahwa telah dipukul oleh gurunya SU di sekolah pada Rabu (24/4/2024).

Setelah itu, ayah dan ibu korban mengkonfirmasi saksi yang disebut korban yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.

Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru SU dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, pada Rabu (24/4/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved