Berita Prabumulih

Mencuri Motor di Banyuasin dan Jual ke PALI, Irwansyah Ditangkap Polisi di Prabumulih

Hal tersebut setelah ia ditangkap tim Singo Timur Satreskrim Polsek Prabumulih Timur Polres Prabumulih, Sumsel karena mencuri motor.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Polres Prabumulih
Tersangka dan Barang Bukti Saat Diamankan Polisi - Mencuri Motor di Banyuasin dan Jual ke PALI, Irwansyah Ditangkap Polisi di Prabumulih 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Irwansyah (26) warga Tanjung Pasir Kabupaten Banyuasin kini harus mendekam di penjara.

Hal tersebut setelah ia ditangkap tim Singo Timur Satreskrim Polsek Prabumulih Timur Polres Prabumulih, Sumsel karena mencuri motor.

Pelaku diringkus petugas setelah diduga menjual sepeda motor hasil curian ke Kabupaten Pali pada Minggu (20/10/2024) sekitar pukul 17.35 WIB.

Selain meringkus pelaku, tim Singo Timur juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat dengan nomor polisi BG 3568 BAQ hasil curian dan kunci leter T yang dipakai pelaku melakukan aksinya.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Irwansyah bermula dari laporan Heru Saputra (27) warga yang tinggal di kota Prabumulih dan beralamat sesuai identitias di Lingkungan III Rimba asam Betung Kabupaten Banyuasin.

Dalam laporannya ke SPKT Polsek Prabumulih Timur, Irwansyah mengaku pada Minggu (20/10/2024) pukul 06.30 WIB saat hendak membeli sarapan mendapati motor kesayangan miliknya yang terparkir di dalam garasi mess tempatnya bekerja telah hilang.

Atas kejadian pencurian yang dialaminya itu, tersangka kemudian melaporkan apa yang dialaminya itu ke SPKT Polsek Prabumulih Timur. 

Baca juga: Viral Pemotor Bonceng Tiga Kecelakaan Terkapar di Jalan, Langsung Ditolong Wakapolres Prabumulih

Baca juga: Antar Sabu dari PALI, Taisen Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih

Tim Singo Timur yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku.

Tidak hanya itu, petugas juga mendapatkan informasi jika pelaku berada di Jalan Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih, dan membuat polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku.

"Pelaku kami ringkus di Jalan Gunung Kemala, saat ini tersangka inisial IR masih dalam pemeriksaan kami dan kasus masih kami kembangkan," kata Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda SH MSi Senin (21/10/2024).

AKPK Alias menegaskan atas perbuatannya tersebut, tersangka Irwansyah akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

"Selain tersangka, barang bukti motor dan kunci leter T diduga dipakai tersangka dalam melakukan pencurian juga berhasil diamankan," lanjutnya.

Sementara itu, Irwansyah dihadapan petugas mengakui perbuatannya melakukan pencurian motor tersebut dan motor dijual ke daerah Tanah Abang Kabupaten Pali.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved