Cara Mudah Ganti Faskes BPJS Kesehatan Secara Online Lewat HP, Ketahui Syaratnya Disini

Meskipun prosesnya cukup sederhana namun terdapat beberapa hal yang perlu diprhatikan oleh peserta BPJS, mulai dari masa tunggu tiga bulan atau pesert

Dokumen BPJS
Cara Mudah Ganti Faskes BPJS Kesehatan Secara Online Lewat HP, Ketahui Syaratnya Disini 

TRIBUNSUMSEL.COM - BPJS Kesehatan jadi salah satu program pemerintah yang memberikan akses kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Dalam keadaan atau situasi tertentu, kemungkinan peserta BPJS akan melakukan perubahan Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang saat ini mereka gunakan.

Peserta BPJS bisa melakukan perubahan Faskes ini secara online menggunakan Ponsel atau HP, sehingga lebih fleksibel dibandingkan harus datang langsung ke kantor BPJS.

Meskipun prosesnya cukup sederhana namun terdapat beberapa hal yang perlu diprhatikan oleh peserta BPJS, mulai dari masa tunggu tiga bulan atau peserta harus terdaftar minimal 3 bulan di faskes sebelumnya.

Kemudian pastikan bahwa kartu BPJS Kesehatan Anda dalam kondisi aktif. Selanjutnya prubahan berlaku pada bulan berikutnya. 

Jika perubahan dilakukan pada bulan berjalan, peserta masih akan dilayani di faskes sebelumnya hingga akhir bulan tersebut.

cara daftar berobat bpjs kesehatan lewat aplikasi mobile JKN
cara daftar berobat bpjs kesehatan lewat aplikasi mobile JKN (tribunsumsel.com)

Cara Ubah Faskes BPJS Secara Online Lewat HP

Mengubah faskes BPJS Kesehatan lewat ponsel merupakan salah satu cara yang paling efisien. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Unduh Aplikasi Mobile JKN yang tersedia di PlayStore. 
  • Setelah membuka aplikasi, klik pada "menu lainnya" dan pilih "Perubahan Data peserta".
  • Pilih Faskes Baru, di bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat I", pilih faskes yang diinginkan berdasarkan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan nama faskes.
  • Isi data yang diperlukan dan konfirmasi pilihan faskes dengan mengklik "Setuju".
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke ponsel Anda dan klik "Verifikasi" untuk menyelesaikan proses.

Perubahan Faskes Kurang dari Tiga Bulan

  • Dalam kondisi tertentu, peserta dapat mengubah faskes kurang dari tiga bulan, seperti:
  • Pindah Domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili.
  • Penugasan Dinas atau Pendidikan yang dibuktikan dengan surat keterangan yang relevan.
  • Redistribusi FKTP untuk pemindahan peserta pada FKTP yang belum merata atau kembali ke FKTP sebelumnya.

**

Temukan artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved