Pajak Agen Gas LPG 3 Kg

Agen LPG Sumsel Keluhkan Tagihan Pajak Hingga Ratusan Juta, Begini Kata Kanwil DJP Sumsel dan Babel

Kanwil DJP Sumsel dan Babel buka suara terkait keluhan agen LPG 3 kg di Sumatera Selatan yang mengaku mendapat tagihan pajak mencapai ratusan juta

TRIBUN SUMSEL
Kanwil DJP Sumsel dan Babel angkat bicara soal agen gas LPG di Sumsel yang mengeluhkan tagihan pajak hingga ratusan juta rupiah. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kanwil DJP Sumsel dan Babel buka suara terkait keluhan agen LPG 3 kg di Sumatera Selatan yang mengaku mendapat tagihan pajak mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kabid P2 Humas Kanwil DJP Sumsel dan Babel, Teguh Pribadi Prasetya mengatakan, tidak ada penagihan pajak.

"Kami ucapkan terimakasih atas kepedulian dan peran serta Media khususnya bekerjasama sinergi dengan kami. Setiap orang diberikan kebebasan mengemukakan pendapat," kata Teguh saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).

Teguh mengatakan, bahwa memang benar Kuasa Hukum dari Hiswana Migas telah menyampaikan surat ke Kanwil DJP Sumsel Babel dan juga beberapa Kanwil lainnya.

"Kami sudah respon dan kita teruskan ke kantor pusat terkait hal tersebut, karena seluruh kewenangan di pusat. Untuk itu masih menunggu dari pusat yaitu Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak)," katanya.

Baca juga: Kagetnya Agen LPG 3 Kg di Sumsel Ditagih Pajak Capai Ratusan Juta: Penghasilan Saja Tidak Segitu

Ia pun menegangkan, tidak ada penagihan pajak.

"Kalau penagih pajak harus dilandasi dengan ketetapan pajak terlebih dahulu. Jadi tidak ada penagihan pajak ya," ujarnya. 

Sementara itu ketika ditanya, bahwa ada agen yang rekeningnya sudah diblokir menurutnya ia belum bisa berkomentar terkait hal tersebut.

"Saya tidak bisa berkomentar, terkait hal tersebut. Kalaupun ada akan kami lihat terlebih dahulu," katanya.

SEBELUMNYA, agen Gas LPG 3 kg di Indonesia, termasuk di Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini merasa resah akibat penegakan pajak yang dianggap tidak tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). 

Seperti halnya di Sumsel tepatnya di OKU Selatan juga mengalami hal serupa.

Agen LPG 3 Kg dari Kabupaten OKU Selatan Tanry menyampaikan, awalnya ia kaget ditagih pajak yang nominalnya cukup besar sampai ratusan juta.

"Penghasilan dari jual LPG 3kg ini saja tidak sampai ratusan juta. Kita ditagih pajak ratusan juta, tentunya tidak sesuai. Harapannya ada kepastian hukum dari hal ini," katanya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved