Uang Palsu di PALI

Sopir Truk Asal Jabar Edarkan Uang Palsu di PALI Sumsel, Modus Tukar Uang Via Transfer

Seorang sopir truk angkutan batubara berinisial DTK (47) asal Sumedang Jawa Barat ditangkap Polisi karena mengedarkan uang palsu di Pali.

|
SRIPOKU/APRIANSYAH ISKANDAR
Wakapolres PALI Kompol Dedi Rahmad Hidayat saat memberikan keterangan pers nya terkait kasus peredaran uang palsu yang dilakukan tersangka DTK (47), seorang sopir truk angkutan batubara, Rabu (16/10/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Seorang sopir truk angkutan batubara berinisial DTK (47) asal Sumedang Jawa Barat ditangkap Polisi karena mengedarkan uang palsu (upal) di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Modus tersangka melancarkan aksinya dengan cara menukarkan uang palsu itu kepada salah satu konter BRI Link Agen Siska Qurniasi yang berada di jalan lintas servo KM 37 pada Minggu (13/10/2024) lalu, sekira pukul 14.48 Wib.

Di mana tersangka membawa uang palsu sebanyak 13 lembar pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1.300.000 dan melakukan transaksi untuk menukar uang palsu itu dengan cara minta ditransfer melalui Agen BRI Link ke rekening pribadinya dengan jumlah nominal uang palsu yang dibawanya.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Wakapolres Kompol Dedi Rahmad Hidayat saat memberikan keterangan persnya mengatakan aksi tersangka tersebut terungkap ketika korban pegawai konter Agen BRI Link baru menyadari uang yang dibayarkan pelaku dalam transaksi itu palsu karena basah terkena air hujan.

"Modus tersangka ini, meminta pegawai Agen BRI Link mentransferkan uang sebesar Rp 1,3 juta ke rekening tersangka, setelah ditransfer, tersangka menyerahkan uang palsu senilai Rp 1,3 juta ke pihak Agen, kondisi saat itu sedang mati lampu dan hujan, jadi pegawai tersebut tidak terlalu mengecek uang yang diberikan tersangka," kata Kompol Dedi Rahmad Hidayat, Rabu (16/10/2024).

Lanjutnya, korban baru menyadari bahwa uang yang digunakan tersangka dalam melakukan transaksi itu palsu, selang beberapa waktu setelah tersangka pergi setelah melakukan transaksi. 

Di mana uang palsu dengan jumlah nominal Rp 1,3 juta itu basah terkena air hujan dan warnanya memudar ketika dicek oleh korban.

Mengetahui kalau uang itu palsu, korban pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres PALI pada Senin (14/10/2024) lalu.

Kemudian, setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres PALI melalui Unit Pidsus langsung melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan tersangka DTK.

Dari penyelidikan itu, diketahui tersangka yang bekerja sebagai sopir truk angkutan batubara sedang berada di Jalan Lintas Servo KM 52 Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi pada Senin (14/10/2024) malam, sekira pukul 1.30 Wib. 

"Tersangka berhasil diamankan saat sedang berada dijalan lintas servo KM 57 di kawasan Desa Benuang," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, setelah bertransaksi di Konter BRI Link Agen Siska Qurniasi, dengan mengendarai mobil truk batubara, tersangka langsung menuju ke KM 00 Port pelabuhan.

"Sesampainya di sana tersangka pergi ke konter BRI Link yang ada di sana untuk menarik cash uang yang sudah ditransfer kan ke rekening tersangka, Nominal jumlah uang yang ditarik tersangka melalui ATM sebesar Rp 1,250.000. di mana uang hasil kejahatan dari menukarkan uang Palsu tersebut, digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya diantaranya Rp 300 ribu di isikan ke Gopay tersangka, dan Rp 350 ribu untuk membeli makan dan rokok, sementara sisanya Rp 600 ribu disimpan didalam dompet tersangka,"ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, berdasarkan pengakuannya, tersangka mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang yang dipanggil oleh tersangka dengan sebutan Pakde (nama samaran yang saat ini masih diselidiki oleh Polisi).

"Keterangan tersangka ini berbelit-belit, berdasarkan pengakuannya, tersangka mendapatkan uang palsu itu berawal dari ketika tersangka memiliki utang dengan seseorang yang biasa dipanggil Pakde, karena belum bisa bayar utang, tersangka menemui Pakde, kemudian sosok yang dipanggil pakde itu memberikan uang palsu sebesar Rp 1,3 juta pecahan Rp 100 ribu, tersangka kemudian disuruh menukarkan upal tersebut agar bisa membayar hutang. Nah rencananya sisa uang aseli Rp 600 ribu yang disimpan di dompet tersangka dari hasil kejahatan menukarkan uang palsu itu akan diberikan tersangka ke sosok yang di panggil pakde itu," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved