Berita Ogan Ilir

DPRD Ogan Ilir Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Hingga Rp 15,1 Miliar, Baru Dikembalikan Rp 2 M

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya  kelebihan bayar perjalanan dinas DPRD Ogan Ilir tahun anggaran 2022 dan 2023 yang mencapai Rp 15, 1 M

Sripoku/Handout
Gedung DPRD Ogan Ilir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya  kelebihan bayar perjalanan dinas DPRD Ogan Ilir tahun anggaran 2022 dan 2023 yang mencapai Rp 15, 1 Miliar. 

Dari jumlah tersebut, dana yang dikembalikan baru sebesar Rp 2 Miliar. 

Hal ini diketahui berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang didokumentasikan dalam audit dengan nomor : 54.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 yang diterbitkan pada 28 Mei 2024.

Menanggapi temuan ini, Polres Ogan Ilir sudah beberapa kali menyurati DPRD Ogan Ilir agar memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas temuan BPK tersebut.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan, polisi kembali menyurati pihak-pihak yang terkait pertanggungjawaban TGR ini.

"Iya, itu untuk (para saksi) diminta verifikasi," kata Ilham kepada wartawan di Indralaya, Selasa (15/10/2024).

Namun Ilham belum bersedia menjelaskan siapa saja saksi yang dipanggil dan apa hasil dari verifikasi tersebut.

"Nanti akan kami sampaikan lagi," pungkasnya.

Informasi yang dihimpun dari Inspektorat Ogan Ilir, ada temuan kelebihan bayar di DPRD Ogan Ilir pada tahun 2022 sebesar Rp 5,5 miliar dan yang sudah dibayar sebesar Rp 1 miliar lebih.

Kemudian pada 2023, jumlah temuan meningkat menjadi Rp 9,6 miliar dan baru dibayar Rp 1 miliar lebih.

Inspektur Daerah Ogan Ilir, Ibnu Hardi mengatakan sudah ada anggota legislatif yang mengembalikan kelebihan bayar tersebut.

"Sebagian (anggota DPRD Ogan Ilir berjumlah 40 orang) sudah mengembalikan. Walaupun ada beberapa orang yang belum melunasi," terang Ibnu.

Dijelaskan Ibnu, Inpektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) terus berupaya agar anggota legislatif yang kelebihan bayar, segera menunaikan kewajibannya.

Namun Ibnu tak merinci berapa orang yang belum membayar TGR di dua tahun anggaran tersebut.

"Tentunya kami terus bersurat sampai TGR itu dikembalikan semua. Kalau orang tersebut meninggal dunia, maka dibebankan kepada ahli warisnya," jelas Ibnu.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved