Berita Ogan Ilir
DPRD Ogan Ilir Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Hingga Rp 15,1 Miliar, Baru Dikembalikan Rp 2 M
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan bayar perjalanan dinas DPRD Ogan Ilir tahun anggaran 2022 dan 2023 yang mencapai Rp 15, 1 M
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan bayar perjalanan dinas DPRD Ogan Ilir tahun anggaran 2022 dan 2023 yang mencapai Rp 15, 1 Miliar.
Dari jumlah tersebut, dana yang dikembalikan baru sebesar Rp 2 Miliar.
Hal ini diketahui berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang didokumentasikan dalam audit dengan nomor : 54.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 yang diterbitkan pada 28 Mei 2024.
Menanggapi temuan ini, Polres Ogan Ilir sudah beberapa kali menyurati DPRD Ogan Ilir agar memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas temuan BPK tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham mengatakan, polisi kembali menyurati pihak-pihak yang terkait pertanggungjawaban TGR ini.
"Iya, itu untuk (para saksi) diminta verifikasi," kata Ilham kepada wartawan di Indralaya, Selasa (15/10/2024).
Namun Ilham belum bersedia menjelaskan siapa saja saksi yang dipanggil dan apa hasil dari verifikasi tersebut.
"Nanti akan kami sampaikan lagi," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun dari Inspektorat Ogan Ilir, ada temuan kelebihan bayar di DPRD Ogan Ilir pada tahun 2022 sebesar Rp 5,5 miliar dan yang sudah dibayar sebesar Rp 1 miliar lebih.
Kemudian pada 2023, jumlah temuan meningkat menjadi Rp 9,6 miliar dan baru dibayar Rp 1 miliar lebih.
Inspektur Daerah Ogan Ilir, Ibnu Hardi mengatakan sudah ada anggota legislatif yang mengembalikan kelebihan bayar tersebut.
"Sebagian (anggota DPRD Ogan Ilir berjumlah 40 orang) sudah mengembalikan. Walaupun ada beberapa orang yang belum melunasi," terang Ibnu.
Dijelaskan Ibnu, Inpektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) terus berupaya agar anggota legislatif yang kelebihan bayar, segera menunaikan kewajibannya.
Namun Ibnu tak merinci berapa orang yang belum membayar TGR di dua tahun anggaran tersebut.
"Tentunya kami terus bersurat sampai TGR itu dikembalikan semua. Kalau orang tersebut meninggal dunia, maka dibebankan kepada ahli warisnya," jelas Ibnu.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Hingga Agustus 2025, Progres Pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung Seksi 3 Capai 21 Persen |
![]() |
---|
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.