Berita Palembang
3 Remaja Pelaku Tawuran Tewaskan 1 Orang di Palembang Divonis 10 Tahun Penjara, Ajukan Pikir-Pikir
Tiga remaja pelaku tawuran yang menewaskan Putra Alam (19) divonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tiga remaja pelaku tawuran yang menewaskan Putra Alam (19) divonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (15/10/2024).
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Romi Sinatra SH, putusan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.
Terdakwa Laguna Nopriansyah, M Fadil, dan Miko Aprilian dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Menyatakan terdakwa Laguna, M Fadil, dan Miko terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana mengakibatkan orang meninggal dunia dengan menjatuhkan pidana 10 tahun penjara," kata Romi saat membacakan putusan, Selasa (15/10/2024).
Hal yang memberatkan karena ketiga terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang sedangkan hal yang meringankan tidak ada.
Setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim terdakwa melalui masing-masing tim kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.
Vonis yang dianggap ringan itu memicu reaksi kecewa dari keluarga korban yang berharap hakim memberikan hukuman berat daripada tuntutan Jaksa. Marhamah nenek korban sempat bertanya kepada hakim tampak seolah tak percaya dengan putusan vonis yang dijatuhkan.
Dalam dakwaan, peristiwa tawuran bermula Kelompok Selatan dan Kelompok Barat, dimana kelompok Selatan terdiri dari korban Muhammad Putra Alam bersama Syairie alias Ucok, Adit, Alba, Lutung beserta lainnya yang semuanya membawa senjata tajam yang tergabung dalam kelompok Selatan berkumpul di Gandus.
Korban bersama rombongan lainnya langsung berangkat ke Citraland Jalan Mayjen Yusuf Singedekane sebagai tempat titik tawuran, setelah sampai di depan Citraland korban Muhammad Putra Alam posisi paling depan bersama kelompoknya.
Melihat kelompok Barat yang diantaranya ada tiga terdakwa dengan membawa senjata tajam jenis tombak dan celurit, korban dan kelompok Selatan saling serang dengan kelompok Barat.
Kelompok Selatan yang kalah langsung mundur namun para terdakwa melihat korban M Putra Alam yang merupakan bagian dari kelompok Selatan langsung mengarahkan sajam ke arah korban berkali-kali dan membuatnya jatuh dan bersimbah darah.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Siaga Bencana Hidrometeorologi, Wakapolda Sumsel Ingatkan Kawasan Hijau Harus Dipertahankan |
|
|---|
| Kunjungan Kerja ke Palembang, Kasad Jenderal TNI Maruli Tinjau Rumah Dinas Hingga Panen Raya |
|
|---|
| Sumsel Masuk Wilayah Rawan Bencana Banjir Hingga Longsor, Polrestabes Palembang Gelar Apel Siaga |
|
|---|
| Gegara Tak Beri Uang, Lansia di Palembang Dianiaya Anak Hingga Jari Nyaris Putus |
|
|---|
| PILU Pedagang Kaligrafi Keliling di Palembang Dikeroyok di Jalan, Dituduh Pecahkan Kaca Rumah Makan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.